Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara tegas memutuskan memberhentikan Etik Suryani dari status keanggotaan partai menyusul penangkapan tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Sukoharjo tersebut menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar insentif pemungutan pajak daerah. Keputusan pemecatan ini menegaskan komitmen partai berlambang banteng tersebut untuk menjaga disiplin organisasi di tengah tren penegakan hukum antikorupsi yang semakin intensif.
Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, mengungkapkan bahwa partai memiliki mekanisme hukuman internal yang berlaku otomatis bagi kader yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). “Aturan kami memberlakukan pemecatan status anggota,” tegas Deddy saat dihubungi pada Ahad, 12 Juli 2026. Menurutnya, sanksi tersebut langsung efektif tanpa menunggu proses hukum tetap, sebagai bentuk shock therapy bagi kader yang mencederai amanat partai. Langkah ini sejalan dengan statuta PDIP yang sejak beberapa tahun terakhir memperketat norma integritas, menyusul beberapa kasus serupa yang menimpa kepala daerah dari partai ini.
Di sisi lain, Ketua DPP PDIP lainnya, Andreas Hugo Pareira, menuturkan bahwa jajaran partai di tingkat provinsi telah melaporkan dugaan penyimpangan Etik kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Tengah. Laporan tersebut meminta agar Bupati Sukoharjo diperiksa dan dipertimbangkan sanksinya, mulai dari peringatan, nonaktif, hingga pemecatan. Andreas menegaskan bahwa partai tidak akan melindungi kadernya apabila terbukti melanggar hukum, sekaligus menunjukkan bahwa prosedur pelaporan internal berjalan berjenjang dari daerah ke pusat.
Operasi senyap KPK sendiri berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026, yang tidak hanya menyeret Etik Suryani, tetapi juga delapan orang lainnya dalam jaringan pemerintahan Kabupaten Sukoharjo. Mereka yang turut diamankan antara lain Richard Tri Handoko (Kepala BPKAD), Tri Mulyo (Kabag Umum sekaligus orang kepercayaan bupati), Abdul Haris Widodo (Sekda), Nardi (Sekretaris BPKAD), Teguh Pramono (Asisten Pemerintahan), Bowo Sutopo (Kadis PUPR), Erwan Triawan (swasta), serta Hafidz Nur Irfan (pelajar). Penangkapan massal ini mencerminkan ragam aktor yang terlibat dalam rantai pungli struktural.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa modus utama bermula dari penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penerimaan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah pada BPKAD Sukoharjo Tahun 2026. SK tersebut diduga disalahgunakan sebagai payung hukum untuk memungut setoran “upah pungut” dari jajaran pegawai. Menariknya, praktik ini bukan baru, melainkan kelanjutan dari tradisi bupati sebelumnya yang merupakan suami Etik. Perintah disampaikan dengan kode bahasa Jawa seperti “Wes dilantik ojo mendeleng wae” (sudah dilantik jangan diam saja), menunjukkan budaya feodal yang mengakar dalam birokrasi lokal.
Berdasarkan penyelidikan, Etik melalui Richard memerintahkan pejabat eselon III di BPKAD menyetorkan potongan upah pungut kepada Nardi, yang kemudian diteruskan ke bupati. Total setoran yang dikumpulkan selama periode 2021–2026 mencapai Rp 2,93 miliar. Tak hanya itu, Tri Mulyo diminta mengurus setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) dengan kedok perintah “Golekno 500 akhir tahun” (carikan Rp 500 juta untuk akhir tahun). Dana tersebut diduga berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan di Bagian Umum, memperlihatkan skema korupsi yang sistematis dan meluas.
Kasus ini membuka mata publik akan vulnerabilitas sistem insentif pajak daerah yang seharusnya menjadi stimulan kinerja, namun berubah menjadi lahan korupsi. Lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah serta minimnya transparansi membuat bupati dapat berbuat sewenang-wenang. Bagi PDIP, pemecatan cepat adalah upaya menyelamatkan reputasi politik jelang pemilu mendatang, sekaligus sinyal bahwa partai tidak toleran terhadap perilaku rasuah. Namun, kritik muncul karena sanksi baru dijatuhkan setelah OTT, bukan pencegahan proaktif.
Dari perspektif transformasi digital dan industri teknologi Indonesia, skandal semacam ini menguatkan urgensi pembangunan sistem pemerintahan elektronik (e-government) yang terintegrasi dan tahan manipulasi. Ketergantungan pada dokumen kertas dan otoritas tunggal seperti SK bupati memfasilitasi penyimpangan berbasis kode verbal. Perusahaan teknologi lokal berpotensi mengembangkan platform audit rantai blok (blockchain) untuk pencatatan insentif dan transaksi APBD, sehingga setiap aliran dana dapat dilacak secara real time. Dengan demikian, kolaborasi antara KPK, pemerda, dan startup governance tech menjadi krusial untuk memutus rantai korupsi struktural.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap Etik Suryani dan delapan tersangka lainnya masih berlanjut di tangan KPK. Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo pun dihadapkan pada tantangan memulihkan kepercayaan publik serta merestrukturisasi tata kelola keuangan daerah. Pemecatan oleh PDIP mungkin baru permulaan dari bersih-bersih politik yang lebih luas, namun implementasi nyata dari reformasi birokrasi akan menjadi ukuran keberhasilan sesungguhnya.