Ledakan terjadi sekitar pukul 11.30 WIB di area samping kelas, mengejutkan warga sekolah Madrasah Aliyah Negeri 3 Padang. Petugas keamanan segera menemukan barang mencurigakan dan melapor ke kepolisian, memicu respons cepat dari Polda Sumatera Barat dan Densus 88 Antiteror Mabes Polri yang mengamankan lokasi serta mengumpulkan bukti-bukti forensik.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Susmelawati Rosya mengonfirmasi penangkapan seorang pelajar berinisial R, berusia 17 tahun. Siswa kelas 12 itu diduga melakukan tindakan ekstrem setelah lama menjadi korban perundungan di lingkungan sekolah. "Diamankan seorang siswa kelas 12 inisial R yang dipicu masalah psikologis," ujar Susmelawati saat dihubungi, menegaskan bahwa motif balas dendam menjadi pemicu utama.
Dari pengakuan awal tersangka, ia mengaku belajar merakit bahan peledak secara mandiri melalui akses internet. Pelaku bergabung dalam beberapa grup daring yang membahas pembuatan eksplosif improvisasi, lalu mencoba praktikkan di rumah tanpa sepengetahuan orang tua. Seluruh bahan — mulai dari petasan, baut, kelereng, hingga komponen lain — diperoleh dengan mudah lewat belanja daring.
Juru Bicara Densus 88 Polri Kombes Mayndra Eka menyebutkan, saat penggeledahan petugas mengamankan sejumlah barang bukti: kotak hitam, tas hitam, telepon genggam, petasan, pisau, anak panah, kelereng, baut, dan peralatan pendukung lainnya. Ledakan tercatat hanya terjadi sekali dengan kategori low explosive, dan untungnya tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka berat.
Apa yang mengejutkan investigatur adalah keterangan tersangka yang mengakui terinspirasi oleh kasus bom di SMAN 72 Jakarta yang terjadi tahun 2025. Peristiwa itu menjadi referensi sekaligus motivasi bagi pelaku untuk meniru modus operandi serupa. "Motif tersebut masih dalam proses pendalaman oleh tim penyelidik," kata Mayndra, menegaskan bahwa kaitan langsung dengan jaringan radikalisme belum terbukti.
Kasus ini mengungkap sisi gelap akses informasi tak terbatas di era digital. Seorang pelajar SMA mampu mengakses panduan pembuatan bahan peledak hanya dengan smartphone dan koneksi internet. Grup-grup daring yang membahas topik berbahaya ini beroperasi di bawah radar, mengeksploitasi rasa ingin tahu dan kerentanan psikologis remaja yang merasa terpinggirkan.
Praktisi psikologi pendidikan menilai kasus ini sebagai cerminan kegagalan sistem perlindungan anak di sekolah. Bullying yang berlangsung lama tanpa intervensi efektif menciptakan tekanan psikologis akut, mendorong korban mencari "jalan pintas" yang destruktif. Sekolah, orang tua, dan komunitas sama-sama bertanggung jawab menciptakan lingkungan aman sebelum frustrasi berubah menjadi aksi kekerasan.
Di sisi hukum, pelaku berusia 17 tahun masih tergolong anak di bawah undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Meskipun tindakannya mengancam keamanan publik, proses hukum akan mengutamakan pembinaan dan rehabilitasi, bukan sekadar pemidanaan. Namun, kepolisian tetap akan menuntut sekeras-kerasnya atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Bahan Peledak.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) diharapkan segera mengeluarkan surat edaran penguatan program pencegahan bullying dan literasi digital di seluruh jenjang pendidikan. Deteksi dini gangguan mental siswa, konseling rutin, dan pengawasan aktivitas daring anak harus menjadi prioritas bersama, bukan sekadar jargon.
Paralel dengan kasus SMAN 72 Jakarta, peristiwa MAN 3 Padang menegaskan pola berbahaya: radikalisasi mandiri (self-radicalization) lewat konten daring yang menjangkau remaja rentan. Densus 88 dan Direktorat Siber Polri perlu memperluas pemantauan platform-platform yang jadi sarana penyebaran ilmu peledak, sambil menghormati hak privasi warga negara.
Langkah selanjutnya, polisi akan mendalami jejaring grup daring yang diikuti tersangka serta melacak siapa penyedia bahan baku peledak yang dikirim via kurir. Sementara sekolah dan dinas pendidikan Sumbar diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh sistem anti-bullying dan dukungan psikososial siswa, agar tragedi serupa tidak terulang di manapun.