Kenaikan ini langsung berlaku setelah Perpres diteken. Kepala Biro Informasi dan Pengolahan Data Setjen Kemhan, Brigjen Rico Ricardo, membenarkan penerbitan aturan tersebut. Pihaknya kini tengah menyusun peraturan turunan berupa Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) dan Peraturan Panglima TNI (Perpang) untuk merinci besaran tukin berdasarkan jabatan.
Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan, Mayjen I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa tukin di lingkungan Kemhan dan TNI belum pernah disesuaikan sejak 2018. Penyesuaian dari 70 menjadi 90 persen merupakan usulan yang diajukan untuk menjawab kebutuhan tersebut.
Menurut Wisnu, kenaikan tukin tidak bisa dilakukan sembarangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB), instansi pemerintah bisa mengajukan penyesuaian hingga 90 persen jika indeks Reformasi Birokrasi (RB) minimal 80. Kemhan dan TNI tercatat memiliki indeks RB sebesar 80,002, sedikit di atas ambang batas.
Selain itu, instansi juga wajib meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama tiga tahun berturut-turut. Kemhan dan TNI bahkan telah mencapai opini WTP lima kali berturut-turut, melampaui persyaratan minimum.
"Jadi kalau penilaian Kementerian Pertahanan dan TNI saat ini sudah melebihi 80, kalau nggak salah 80,002. Jadi sudah memenuhi persyaratan untuk penyesuaian tunjangan kinerja dari 70 menjadi 90 persen," kata Wisnu di kantor Kemhan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Saat ini, lanjut Wisnu, tahap yang dikerjakan adalah menyusun Permenhan dan Perpang sebagai rincian besaran tukin 90 persen untuk setiap jabatan di lingkungan Kemhan dan TNI. Dasar hukumnya adalah Perpres 42 dan 43 tahun 2026.
Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen Rico Ricardo, menegaskan bahwa besaran tukin diatur berdasarkan jabatan, bukan pangkat. Dalam lampiran Perpres, Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara memperoleh tukin Rp48.613.500 per bulan. Sementara itu, Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau menerima Rp44.874.000 per bulan.
Kenaikan tukin ini menjadi sinyal positif bagi birokrasi pertahanan. Selain memotivasi personel TNI dan ASN Kemhan, kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam reformasi birokrasi. Namun, publik perlu mengawasi efektivitas kenaikan ini terhadap kinerja pertahanan secara keseluruhan.
Dari sisi fiskal, kenaikan tukin memberikan tekanan tambahan pada APBN. Pemerintah menilai investasi ini sebanding dengan peningkatan profesionalisme yang diharapkan. Kebijakan ini juga bisa menjadi preseden bagi kementerian lain yang memenuhi syarat serupa untuk mengajukan penyesuaian tukin.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian tukin murni berdasarkan evaluasi objektif capaian reformasi birokrasi dan opini BPK. Keputusan ini diambil di bawah pemerintahan Prabowo Subianto, namun tidak dipengaruhi latar belakang personal.
Ke depan, setelah Permenhan dan Perpang terbit, penyesuaian tukin akan segera direalisasikan. Kemhan berharap kebijakan ini mendorong peningkatan kinerja dan pengabdian prajurit serta ASN di lingkungan pertahanan.
"Kami berharap penyesuaian ini semakin memotivasi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pengabdian dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara serta mendukung program-program strategis pemerintah," ujar Rico.