Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil tindakan tegas terhadap nasib Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten P Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Infrastruktur pejalan kaki tersebut akan dibongkar seluruhnya menyusul insiden tabrakan dengan truk bermuatan alat berat pada Selasa (14/7) sekitar pukul 01.28 WIB.
Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa perbaikan parsial tidak lagi memungkinkan. Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Siti Dinarwenny, menyatakan pembongkaran menjadi opsi satu-satunya demi mengembalikan kelancaran arus lalu lintas di koridor vital tersebut.
Kejadian bermula ketika kendaraan berpelat nomor B-9077-UFU melintasi Jalan Kapten P Tendean membawa muatan alat borepile. Berdasarkan keterangan resmi BPBD DKI Jakarta, pengemudi kehilangan konsentrasi karena fokus pada handphone saat kendaraan melaju.
Kondisi tersebut membuat sopir tidak memperhitungkan jarak dan ketinggian muatan dengan struktur jembatan. Alat berat yang diangkut pun tersangkut pada bagian bawah JPO, merobek konstruksi penyangga hingga menyebabkan kerusakan struktural yang masif.
Insiden ini kembali memicu sorotan terhadap pengawasan kendaraan overdimension dan overdimensi (ODOL) di ibu kota. Minimnya penegakan batas tinggi muatan di jalur perkotaan menjadikan infrastruktur elevasi rendah seperti JPO rawan menjadi korban tabrakan serupa.
Dampak dari peristiwa ini tidak hanya merugikan aset negara, tetapi juga mengganggu mobilitas warga Jakarta Selatan. Dinas Bina Marga memperkirakan kerugian material mencapai miliaran rupiah akibat hancurnya konstruksi beton dan baja tersebut.
Di sisi lain, kerugian sosial dirasakan langsung oleh pejalan kaki yang selama ini mengandalkan JPO Tendean untuk menyeberang jalan protokol yang padat. Kemacetan lalu lintas juga tidak terhindarkan selama proses evakuasi dan pembongkaran berlangsung, mempersempit ruang gerak pengendara di Mampang Prapatan.
Bagi ekosistem konstruksi dan logistik di Indonesia, kasus ini menyoroti lemahnya protokol keselamatan operasional truk angkutan berat. Perusahaan pemilik truk hingga kini belum menunjukkan itikad memberikan ganti rugi, padahal kecelakaan tersebut murni akibat kelalaian operasional pihak swasta.
"Menindaklanjuti insiden tersebut, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa pada JPO tersebut tidak akan dilakukan perbaikan, melainkan akan langsung dibongkar," ucap Siti Dinarwenny saat dihubungi. Ia menambahkan, struktur jembatan dinilai mengalami kerusakan berat sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Sementara itu, terkait pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan, Dinarwenny menjelaskan hingga saat ini belum ada kesepakatan maupun mekanisme ganti rugi dari perusahaan pemilik truk pengangkut alat borepile. Sopir kendaraan telah diamankan oleh pihak berwenang, dan penanganan lebih lanjut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyusunan ulang JPO Tendean tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Dinas Bina Marga akan terlebih dahulu menyusun perencanaan teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku, membutuhkan kajian lebih lanjut sebelum tahu waktu pasti pelaksanaan pembangunan kembali.
Ke depannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dituntut untuk memperketat regulasi tinggi muatan angkutan barang di jalan raya. Integrasi sensor pintar atau pengawasan berbasis kamera di titik rawan perlu dipertimbangkan agar tragedi serupa tidak terulang dan memakan biaya pembangunan yang besar.