Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jabar mulai mengkaji ulang kebijakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah menengah atas dan kejuruan negeri. Wacana ini digulirkan sebagai solusi untuk menutup defisit biaya operasional yang selama ini dikeluhkan banyak sekolah.
Namun, tidak semua siswa akan terkena dampaknya. Dalam skema yang dibahas, kewajiban membayar SPP hanya dikenakan kepada siswa dari keluarga mampu yang masuk kategori desil 6 hingga desil 10. Sementara itu, siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin—desil 1 sampai desil 5—tetap mendapatkan pendidikan gratis seperti selama ini.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menegaskan wacana ini masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan resmi. “Ini masih dibahas, nanti kita lihat arahnya seperti apa,” ujarnya usai rapat kerja Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Gedung DPRD Jabar, Selasa (14/7).
Menurut Purwanto, banyak sekolah negeri di Jabar yang membutuhkan tambahan sumber pendanaan agar kualitas layanan pendidikan bisa meningkat. “Sekolah-sekolah ini membutuhkan supporting anggaran yang mencukupi,” tambahnya.
Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung, mengungkapkan bahwa anggaran yang diterima sekolah saat ini masih jauh dari kebutuhan ideal. Ia menyebut biaya layak per siswa SMA mencapai sekitar Rp4,5 juta per tahun, namun baru sekitar 40 persen dari angka tersebut yang bisa dipenuhi oleh pemerintah.
“Kalau reaktivasi ini berjalan, maka sesungguhnya kita menolong generasi muda untuk mendapatkan pembelajaran yang lebih baik. Akan ada peluang anggaran untuk meningkatkan kompetensi guru, sarana prasarana, dan pengembangan bakat siswa,” kata Yomanius, Rabu (15/7).
Ia juga menyoroti rendahnya daya saing pendidikan Indonesia. Menurut data yang ia sampaikan, kualitas lulusan SMA di Indonesia saat ini setara dengan lulusan SMP di Filipina. “Kita masih kesulitan bersaing untuk masuk perguruan tinggi ternama, baik di tingkat nasional maupun dunia,” ungkapnya.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memiliki pandangan berbeda. Ia menilai belum saatnya memungut SPP dari masyarakat. “Kita harus melakukan pengkajian secara mendalam. Kalau gubernur mengaktifkan SPP, nanti opininya berbeda, gubernur tidak memprioritaskan pendidikan,” tuturnya.
KDM—sapaan Dedi Mulyadi—menekankan bahwa sekolah harus lebih dulu mampu mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara optimal. Ia memberi contoh SMA Negeri 1 Depok yang berhasil merapikan sekolah hanya dengan mengandalkan dana BOS. “Kuncinya pada manajemen, bukan pada besar kecilnya anggaran,” ujarnya.
KDM memastikan jika masih ada kekurangan sarana dan prasarana, Pemprov Jabar akan turun tangan membantu melalui APBD, bukan dengan menarik iuran tambahan dari siswa.
Wacana ini memunculkan perdebatan tentang model pendanaan pendidikan di Indonesia. Di satu sisi, sekolah membutuhkan dana lebih untuk meningkatkan mutu. Di sisi lain, reaktivasi SPP berpotensi melahirkan kesenjangan baru, terutama jika kategori ‘mampu’ tidak tepat sasaran. Orang tua dari kelas menengah berisiko terjepit antara klaim gratis dan biaya tambahan.
Langkah selanjutnya akan ditentukan dalam rapat-rapat pansus DPRD bersama Pemprov. Jika disetujui, aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Masyarakat, khususnya orang tua siswa, akan mengawasi agar kebijakan ini tetap berpihak pada akses pendidikan yang adil dan berkualitas.