Pengadilan Pidana ke-11 Istanbul menerbitkan surat perintah penangkapan internasional melalui Interpol untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Selasa. Keputusan itu diambil setelah majelis hakim menilai Netanyahu sebagai tersangka dalam kasus kejahatan kemanusiaan terkait konflik di Jalur Gaza.
Surat perintah tersebut diterbitkan dalam sidang yang memeriksa penangkapan aktivis Global Sumud Flotilla oleh otoritas Israel. Majelis hakim menjadikan Netanyahu sebagai tertuduh dalam daftar pencarian Interpol, mekanisme yang memungkinkan kepolisian internasional meminta bantuan penangkapan lintas negara.
Latar belakang hukum kasus ini bermula dari November 2025, ketika Kejaksaan Istanbul mengeluarkan surat perintah penahanan bagi Netanyahu dan sejumlah pejabat Israel atas tuduhan genosida di Gaza. Penyelidikan baru dibuka setelah angkatan laut Israel menahan peserta Global Sumud Flotilla yang hendak menyalurkan bantuan kemanusiaan ke Gaza pada Oktober tahun lalu.
Flotilla tersebut membawa dokter, relawan, dan aktivis perdamaian yang berencana mengantarkan bantuan bagi warga Palestina di Gaza yang terdampak perang. Setelah dideportasi dari Israel, sejumlah aktivis menjalani pemeriksaan oleh tim medis termasuk psikolog di Turki.
Hasil pemeriksaan itu diserahkan ke pengadilan sebagai bukti adanya pelanggaran hak asasi dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kementerian Luar Negeri Turki sebelumnya menyebut tindakan angkatan laut Israel sebagai pembajakan karena menyerang aktivis perdamaian di perairan internasional.
Bagi pembaca di Indonesia, langkah pengadilan Turki menunjukkan bagaimana negara dengan sistem hukum sipil dapat menggunakan jalur internasional untuk menekan pemimpin negara lain. Indonesia yang mendukung kemerdekaan Palestina sejak awal sudah menyuarakan penghentian agresi Israel di berbagai forum PBB.
Namun, Indonesia tidak memiliki yurisdiksi ekstrateritorial seperti Turki dalam kasus ini karena belum meratifikasi Statuta Roma secara penuh untuk mahkamah internasional. Masyarakat Indonesia yang mengikuti isu Palestina justru melihat langkah Interpol sebagai bentuk akuntabilitas global yang selama ini dinanti.
Dampaknya terhadap warga Indonesia adalah penguatan sentimen diplomasi publik yang menuntut pemerintah lebih tegas di tingkat bilateral maupun multilateral. Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Jakarta telah menyerukan boikot produk terkait Israel sebagai bentuk solidaritas yang sejalan dengan proses hukum di Turki.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan berulang kali mengutuk Netanyahu di tengah serangan Israel terhadap Iran dan gerakan Hamas. Erdogan menegaskan komitmen Ankara untuk terus mendukung pihak yang menjadi korban agresi Israel.
“Tindakan angkatan laut Israel merupakan pelanggaran berat hukum internasional,” ucap Kementerian Luar Negeri Turki dalam pernyataan resminya terkait penahanan aktivis flotilla. Pernyataan itu menjadi dasar moral bagi pengadilan Istanbul memperluas penyelidikan ke tingkat kepemimpinan Israel.
Ke depan, permintaan Interpol tidak otomatis mewajibkan negara anggota menangkap Netanyahu karena statusnya sebagai kepala pemerintahan aktif. Kendati demikian, langkah Istanbul mempersempit ruang gerak diplomatik Netanyahu dalam kunjungan ke negara yang menghormati surat perintah Interpol.
Tren hukum internasional menunjukkan meningkatnya penggunaan mekanisme pencarian global untuk kasus konflik bersenjata. Jika pengadilan lain di negara Muslim mengikuti langkah Turki, tekanan politik terhadap Israel akan bertambah di forum diplomasi dunia.