Pengemudi ojek online Agus Tedjo, 38 tahun, ditemukan bersimbah darah di titik kumpul Villa Taman Bandara, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada dini hari Minggu, 12 Maret.
Luka tusuk di lehernya menganga, menandakan serangan tajam yang mengakhiri nyawanya sebelum sempat dievakuasi ke rumah sakit. Motor dan ponsel miliknya hilang, menunjukkan motif pencurian disertai kekerasan.
Penelusuran polisi mengungkap latar belakang pelaku, seorang pemuda berinisial RD, 25 tahun, yang tertekan beban mental karena desakan keluarga untuk segera menikah. Ia keluar rumah membawa pisau dengan niat bunuh diri, namun niat itu berubah saat melihat korban tertidur lelap.
RD mencoba merampas kunci motor dari tangan Agus yang sedang tidur. Korban terbangun dan menolak menyerahkan kendaraannya, memicu perkelahian singkat yang berujung pada tusukan mematikan ke area leher.
Dua hari kemudian, tepat pukul 00.30 WIB pada Selasa, 14 Juli, tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyergap kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, dan mengamankan RD. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang masing-masing memuat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini mengguncang komunitas pengemudi ojek online yang sudah lama mengeluhkan minimnya perlindungan saat beristirahat di titik kumpul malam hari. Banyak rekan sejawat Agus kini menuntut keamanan yang lebih terjamin, termasuk pencahayaan dan kehadiran petugas keamanan.
Kekerasan terhadap pekerja gig bukan fenomena baru. Data organisasi pengemudi menunjukkan peningkatan insiden pencurian motor dan serangan fisik selama setahun terakhir, namun sebagian besar tidak tercatat karena korban enggan melapor.
Kanit IV Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum, Kompol Arief Ryzki Wicaksana, menjelaskan bahwa transisi motif dari bunuh diri ke kejahatan properti menunjukkan kerapuhan mental pelaku yang dieksploitasi oleh kesempatan kriminal.
Keluarga Agus meminta keadilan cepat serta kompensasi yang adil, sementara platform ojek online yang menjadi tempat kerja korban belum mengeluarkan pernyataan resmi soal tanggung jawab keselamatan mitra.
Proses hukum akan dimulai dengan penyidikan lanjutan dan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Polisi juga berkoordinasi dengan dinas perhubungan untuk mengevaluasi standar keamanan di titik kumpul ojol di wilayah tersebut.
Jika tren kejahatan terhadap pekerja gig terus melonjak, diperlukan kolaborasi antara pemerintah dan platform untuk merancang protokol perlindungan yang konkret, agar tragedi serupa tidak terulang dan para pahlawan jalanan dapat bekerja dengan rasa aman.