Nasional

Peradi Profesional Deklarasikan Komitmen Tingkatkan Mutu dan Etika Advokat

Ringkasan

  • Organisasi advokat baru Peradi Profesional dideklarasikan 5 Maret 2026 di bawah kepemimpinan Prof.
  • Harris Arthur Hedar, berfokus pada penguatan integritas profesi di tengah fragmentasi organisasi dan tantangan transformasi digital serta UU baru.

Peradi Profesional resmi dideklarasikan pada 5 Maret 2026 oleh sejumlah tokoh hukum terkemuka, di antaranya Prof. Harris Arthur Hedar, Prof. Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Prof. Abdul Latif. Organisasi yang dipimpin Harris Arthur untuk periode 2026-2031 menegaskan kehadirannya bukan untuk bersaing dengan organisasi advokat yang sudah ada, melainkan menjawab tantangan sistemik yang dihadapi profesi hukum di Indonesia.

Ketua Umum Peradi Profesional, Prof. Harris Arthur Hedar, menyoroti tiga isu krusial: fragmentasi organisasi advokat, menurunnya kepercayaan publik, serta dinamika transformasi digital yang melahirkan hubungan hukum baru. Menurut dia, kondisi ini berpotensi mendorong praktik profesi untuk kepentingan sesaat yang merusak marwah advokat. "Kami hadir untuk memperkuat nilai-nilai kekuatan hukum dan menjadi jembatan dunia pendidikan profesi advokat," ujar Harris di Jakarta.

Latar belakang berdirinya organisasi ini tak terlepas dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kedua produk hukum ini menuntut advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga memiliki kematangan etik dan tanggung jawab sosial serta konstitusional yang kuat. Harris menilai, transisi menuju kerangka hukum baru membutuhkan kader advokat yang siap beradaptasi dengan paradigma penegakan hukum yang lebih progresif.

Di sisi lain, revolusi digital menciptakan tantangan tersendiri. Platform berbasis teknologi dan sistem pembiayaan digital melahirkan hukum yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi konvensional. Peradi Profesional memposisikan diri sebagai wadah untuk menyiapkan advokat yang literasi digitalnya memadai, mampu memahami kompleksitas hukum siber, perlindungan data pribadi, hingga kontrak pintar berbasis blockchain.

Kinerja organisasi muda ini cukup mencatatkan prestasi. Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) mengakui Peradi Profesional sebagai organisasi advokat dengan penandatanganan kerja sama terbanyak — 108 perguruan tinggi keagamaan — untuk penyelenggaraan pendidikan advokat. Piagam Rekor Indonesia Nomor 12803/R.MURI/VII/2026 diserahkan pada Juli 2026. Harris mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agama dan seluruh mitra perguruan tinggi yang mendukung pencapaian ini.

Kolaborasi strategis terus digulirkan. Peradi Profesional bersama Universitas Indonesia (UI) membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan I Tahun 2026 di Kampus UI Salemba. Tim pengajar melibatkan pejabat tinggi negara dan praktisi hukum ternama: Wakil Jaksa Agung, Pimpinan KPK, Ketua Kamar Perdata, Pidana, dan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Komisi Kejaksaan, Kapolda Maluku, serta guru besar UI dan praktisi senior.

Kolaborasi serupa ditandatangani dengan 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di bawah Kementerian Agama, serta Universitas Islam Bandung (Unisba) pada 21 Juli 2026. Kemitraan dengan Unisba mencakup PKPA, Pendidikan Profesi Advokat (PPA), riset hukum, dan pemberian 100 beasiswa PKPA. Sebelumnya, 22 rektor dan dekan PTKI serta UI, Unisba, UNJANI, UII, UNS, UNHAS, dan UMI sudah menandatangani MoU.

Ekspansi jaringan pendidikan ini bertujuan memperluas akses profesi advokat ke wilayah yang selama ini kurang tersentuh. Harris menekan, kolaborasi dengan perguruan tinggi bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen melahirkan advokat profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum. "Kami ingin advokat yang lahir dari sini memiliki karakter, bukan hanya ijazah," tegasnya.

Analis hukum menilai langkah Peradi Profesional relevan mengingat Indonesia memiliki lebih dari 300.000 advokat terdaftar, namun standar kualitas dan etika masih bervariasi besar. Fragmentasi organisasi — PERADI, IKADIN, hingga organisasi berbasis agama — seringkali menciptakan tumpang tindih wewenang dan lemahnya pengawasan internal. Kehadiran organisasi yang mengutamakan mutu dan kolaborasi akademik bisa menjadi katalis standarisasi profesi.

Tantangan ke depan tidak ringan. Peradi Profesional harus membuktikan bahwa model kolaborasi masif dengan perguruan tinggi benar-benar menghasilkan lulusan berkualitas, bukan sekadar angka. Pengawasan terhadap kode etik, mekanisme sanksi yang transparan, serta keberlanjutan program beasiswa akan menjadi uji nyata komitmen organisasi ini. Masyarakat hukum menantikan apakah Peradi Profesional mampu menjadi "quality gatekeeper" yang diperlukan profesi advokat Indonesia.

Mengapa Ini Penting

Peradi Profesional hadir di momentum kritis: Indonesia menerapkan KUHP dan KUHAP baru yang menggeser paradigma penegakan hukum ke arah restoratif dan berbasis hak asasi manusia. Tanpa advokat yang matang etik dan literasi digital, reformasi hukum ini berisih jadi slogan kosong. Model kolaborasi masif dengan 108 PTKI dan UI menciptakan saluran pasokan advokat berkualitas ke daerah, memecah konsentrasi praktik hukum di Jakarta. Jika berhasil, ini bisa jadi template standarisasi profesi hukum lain — notaris, hakim, jaksa — yang juga menghadapi krisis kepercayaan publik.

Sumber Asli
Tempo Nasional
Tanggal
7 Agustus 2026
Waktu Baca
4 menit