Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola keuangan negara. Lembaga yang dipimpin E. Aminudin Aziz memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Penetapan opini ini disampaikan secara resmi oleh Anggota BPK RI Akhsanul Khaq dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Jakarta, Jumat lalu.
Pencapaian ini menandaki kesepuluh kali berturut-turut Perpusnas meraih predikat tertinggi audit keuangan negara sejak Tahun Anggaran 2016. Kepala Perpusnas E. Aminudin Aziz menegaskan bahwa opini WTP bukan sekadar sertifikat administrasi, melainkan bukti nyata akuntabilitas penyelenggaraan program dan pengelolaan keuangan yang dapat dipercaya publik. "Setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Jejak konsistensi Perpusnas dalam meraih opini WTP dimulai dari era kepemimpinan Muhammad Syarif Bando, lalu dilanjutkan di bawah Aminudin Aziz yang menjabat sejak Oktober 2022. Selama satu dekade, lembaga ini tidak pernah terjatuh ke opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau opini lainnya. Rekam jejak ini menempatkan Perpusnas sebagai salah satu lembaga pemerintah non-kementerian dengan kinerja audit terbaik secara berkelanjutan.
Di balik konsistensi tersebut, terdapat sistem pengendalian internal yang ketat. Perpusnas menerapkan dokumentasi menyeluruh untuk setiap kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Setiap unit kerja wajib menyusun bukti fisik dan digital yang terstruktur, sehingga auditor BPK dapat menelusuri alur dana dengan jelas. Kebijakan "nol toleransi" terhadap kecerobohan administrasi menjadi budaya kerja sehari-hari.
Namun, opini WTP tidak berarti bebas dari temuan. BPK tetap menyampaikan rekomendasi perbaikan, salah satunya terkait pencatatan belanja di Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Pustaka. Unit ini mengelola digitalisasi dan konservasi koleksi langka, dengan anggaran yang tidak kecil. Temuan BPK menunjukkan adanya keterlambatan pencatatan beberapa transaksi belanja operasional. Perpusnas telah menindaklanjuti hal ini dengan menyempurnakan prosedur administrasi dan memperketat verifikasi sebelum pembayaran.
Tantangan lain yang menjadi fokus perbaikan berkelanjutan adalah pengelolaan aset negara yang berasal dari Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Kewajiban penerbit untuk menyerahkan karya cetak dan rekam ke Perpusnas diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 jo. UU Nomor 6 Tahun 2014. Namun, tingkat kepatuhan penerbit — terutama penerbit skala kecil dan independen — masih rendah. Data internal Perpusnas menunjukkan hanya sekitar 35 persen penerbit terdaftar yang rutin memenuhi kewajiban serah simpan.
Untuk mengatasi hal ini, Perpusnas mengembangkan sistem informasi terintegrasi yang memudahkan penerbit melaporkan dan mengirimkan karya secara daring. Sistem ini juga memungkinkan pencatatan aset otomatis saat barang diterima, mengurangi risiko kesalahan pencatatan manual. Sosialisasi berkelanjutan dilakukan ke asosiasi penerbit, komunitas penulis independen, hingga perguruan tinggi yang memiliki unit penerbitan. Targetnya, tingkat kepatuhan SSKCKR naik minimal 15 persen per tahun.
Kinerja Perpusnas dalam tata kelola keuangan ini relevan dengan arah kebijakan Pemerintah memperkuat akuntabilitas aparatur sipil negara (ASN) dan pengelola keuangan negara. Dalam konteks reformasi birokrasi, opini WTP berulang menjadi indikator bahwa institusi dapat beroperasi profesional tanpa bergantung pada figur individu tertentu. Sistem yang dibangun sudah berjalan mandiri, tahan terhadap pergantian pimpinan, dan dapat direplikasi oleh lembaga lain.
Anggota BPK Akhsanul Khaq dalam kesempatan serah terima LHP mengapresiasi konsistensi Perpusnas dan mengajak seluruh kementerian/lembaga menerapkan budaya kerja SUPER — Sinergi, Unggul, Profesional, Empati, dan Rampak. Menurutnya, pencapaian Perpusnas membuktikan bahwa tata kelola bersih dapat dicapai jika pimpinan komitmen, staf kompeten, dan pengawasan internal berfungsi optimal. "Ini bukan keberuntungan, ini hasil kerja sistematis," ujarnya.
Ke depan, Perpusnas menargetkan mempertahankan opini WTP untuk Tahun Anggaran 2026 sambil menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK yang belum tuntas. Fokus utama: penyempurnaan sistem aset SSKCKR, penguatan pengendalian internal di unit teknis preservasi, serta digitalisasi proses audit internal agar temuan dapat dideteksi dini. Aminudin Aziz menegaskan, opini WTP kesebelas tahun depan bukan target akhir, melainkan konsekuensi logis dari budaya integritas yang sudah tertanam.
Bagi masyarakat luas, konsistensi Perpusnas meraih opini WTP selama sepuluh tahun memberikan jaminan bahwa dana publik untuk pelestarian literasi dan perpustakaan dikelola dengan jujur. Koleksi yang terpelihara, layanan digital iPusnas yang diakses jutaan pengguna, hingga program gerakan membaca di daerah — semuanya didanai dari APBN yang tertata rapi. Ketika kepercayaan ke lembaga publik terjaga, partisipasi masyarakat dalam mendukung literasi pun ikut bertumbuh.
Prestasi ini juga mengirim sinyal positif bagi investor sosial, filantrop, dan mitra internasional yang berminat berkolaborasi dengan Perpusnas. Transparansi keuangan yang terbukti melalui audit BPK menurunkan risiko kerjasama dan mempermudah negosiasi pendanaan hibah atau program bersama. Di era di mana akuntabilitas menjadi mata uang kepercayaan, Perpusnas telah membuktikan dirinya sebagai mitra yang andal.