Petisi daring yang dibuat atas nama Aliansi Budaya Indonesia dan ditujukan kepada sejumlah pejabat negara memicu respons dari dua kubu dalam polemik kepemimpinan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Petisi yang muncul di platform change.org itu menuntut pemerintah memfasilitasi penyelesaian sengketa secara objektif dan transparan. Penggagas bahkan mengusulkan pembentukan tim independen serta mempertimbangkan metode pemeriksaan DNA untuk mengkaji dokumen sejarah dan silsilah keraton.
Polemik ini berawal dari sengketa klasik mengenai siapa yang berhak menduduki takhta Keraton Surakarta setelah wafatnya raja sebelumnya. Ketidakjelasan ini telah berlangsung lama dan membelah keluarga besar keraton menjadi dua kubu dengan klaim masing-masing.
Sengketa ini bukan sekadar masalah internal keluarga. Keraton Surakarta memiliki status sebagai Kawasan Cagar Budaya yang dilindungi negara. Pemerintah, melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026, telah mengatur mekanisme perlindungan dan pengelolaannya, yang melibatkan struktur kelembagaan di dalam keraton.
Munculnya petisi menunjukkan bagaimana konflik kelembagaan tradisional dapat bertransformasi menjadi isu publik di era digital. Masyarakat luas kini turut serta dalam diskusi mengenai pewarisan tampuk kepemimpinan budaya tertinggi di Jawa.
Bagi Indonesia, keraton bukan sekadar peninggalan masa lalu. Ia merupakan of living culture, pusat kebudayaan yang masih aktif memengaruhi seni, adat istiadat, dan identitas masyarakat Jawa. Stabilitas dan kejelasan kepemimpinannya berdampak langsung pada pelestarian warisan tak benda bangsa.
Dua kubu yang berselisih memberikan tanggapan berbeda terhadap petisi ini. Pihak yang mendukung KGPH Puruboyo menegaskan prinsip monarki, di mana suksesi tahta adalah urusan internal keraton dan tidak dapat disamakan dengan mekanisme demokrasi.
"Ini monarki, bukan demokrasi. Di mana pun monarki di dunia, ketika raja wafat, secara otomatis putra mahkota yang naik tahta," ujar perwakilan kubu tersebut, menegaskan bahwa keputusan tertinggi tetap berada di tangan raja.
Sementara itu, kubu Lembaga Dewan Adat yang mendukung KGPH Hangabehi menyambut positif meningkatnya perhatian publik. Mereka menilai hal itu menjadi bukti bahwa keraton masih memiliki kedudukan sentral sebagai institusi kebudayaan Jawa.
Ketua LDA, Gusti Moeng, menyatakan penyelesaian konflik tidak boleh mengarah pada pencarian siapa yang menang atau kalah. "Yang lebih penting adalah menghadirkan kepastian hukum, kepastian adat, kepastian sejarah, dan kepastian kelembagaan melalui proses yang objektif," katanya dalam keterangan tertulis.
Gusti Moeng menambahkan bahwa LDA terbuka untuk dialog dan partisipasi apabila pemerintah memandang perlu memfasilitasi. Soal usulan pemeriksaan DNA, pihaknya menyatakan bisa dipertimbangkan, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya dasar penyelesaian.
"Hasil pemeriksaan DNA harus dipadukan dengan fakta sejarah, silsilah, paugeran adat, dokumen yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku," tegas Gusti Moeng, menggarisbawahi pendekatan multi-dimensi yang diperlukan.
Proyeksi ke depan, petisi ini berpotensi mendorong pemerintah untuk mengambil peran lebih aktif sebagai fasilitator, bukan penentu. Mekanisme penyelesaian yang inklusif melibatkan ahli sejarah, akademisi, dan pejabat terkait tampak menjadi jalan tengah yang paling mungkin.
Polemic Keraton Surakarta pada akhirnya menjadi cerminan tantangan negara dalam menjaga harmoni antara tradisi monarki yang sakral dengan tuntutan transparansi dan kepastian hukum di tengah masyarakat yang kian terbuka dan kritis.