Kasus dugaan plagiarisme yang melibatkan alumni Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga (Unair) kembali menghebohkan dunia akademik. Seorang mantan mahasiswa PPDS Bedah Mulut berinisial FLL dituding memanfaatkan posisinya sebagai senior untuk memaksa junior, drg SA, menyusun tesis dan Karya Tulis Akhir (KTA) dari awal hingga selesai pada periode 2021–2022. Karya itu kemudian dipublikasikan atas nama FLL tanpa mencantumkan nama drg SA sebagai penyusun asli.
Pelanggaran baru terungkap pada Maret 2026 setelah karya ilmiah tersebut dipublikasikan secara resmi. Drg SA, melalui kuasa hukumnya Muhammad Taufiq, melaporkan dugaan ghostwriting, penghilangan atribusi, dan plagiarisme ke Universitas Airlangga. Korban menuntut sanksi tegas berupa pencabutan gelar akademik terhadap FLL, mengingat kedudukan subordinatif yang membuatnya sulit menolak permintaan senior saat masih menjalani pendidikan.
Latar belakang kasus ini mengungkap praktik toxis yang masih melekat di lingkungan pendidikan spesialis kedokteran di Indonesia. Hubungan senior-junior yang hirarkis seringkali disalahgunakan untuk mengekploitasi tenaga kerja intelektual mahasiswa muda. Drg SA dikehendaki menyerahkan seluruh proses penulisan — dari penentuan topik, pengumpulan data, hingga penulisan naskah — sebagai "syarat kelulusan" yang tidak tertulis namun wajib dipenuhi demi kelancaran studinya.
Budaya ghostwriting di lingkungan akademik medis bukan hal baru, namun jarang terekspos ke permukaan karena ketakutan korban terhadap balas dendam akademik. Dalam kasus ini, FLL tidak hanya mengaku karya orang lain, tetapi juga menghilangkan jejak kontribusi drg SA sepenuhnya. Hal ini melanggar kode etik ilmuwan dan peraturan perguruan tinggi yang melarang plagiarisme dalam bentuk apapun, termasuk kepengarangan tidak sah (ghostwriting).
Dampak kasus ini melampaui dua individu terlibat. Jika terbukti dan gelar dicabut, ini menciptakan preseden penting bagi penegakan integritas akademik di perguruan tinggi negeri terkemuka. Sebaliknya, jika sanctions ringan, akan mengirim sinyal bahwa plagiarisme oleh senior terhadap junior dapat ditoleransi. Masyarakat juga berhak khawatir: apakah seorang spesialis bedah mulut yang gelarnya didapat melalui curangan memiliki kompetensi klinis yang memadai untuk menangani pasien?
Sidang Komite Etik FKG Unair pada 13 Juli 2026 menyatakan naskah yang dipermasalahkan memiliki kesamaan identik secara verbatim dengan karya drg SA. Dalam pemeriksaan, FLL gagal menunjukkan bukti kepemilikan naskah asli dengan alasan laptop rusak. Komite kemudian merekomendasikan kasus ini diperiksa kembali oleh Dewan Etik Unair dengan melibatkan tim independen — langkah yang dinilai korban sebagai penundaan keadilan.
Kuasa hukum korban, Muhammad Taufiq, mengecam rekomendasi itu. "Temuan Komite Etik sudah cukup menjadi dasar pencabutan gelar. Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan melaporkan ke kepolisian," tegasnya. Ancaman langkah hukum pidana menandakan keputusasan korban menuntut keadilan di luar jalur akademik yang dinilai terlalu lambat dan lunak.
Sementara itu, Humas Unair Pulung Siswantara membenarkan penerimaan laporan hasil sidang. Ia menegaskan prosedur telah berjalan sesuai mekanisme dan mempercayai objektivitas Dewan Etik yang diisi dokter senior dan profesor. Sikap "menunggu proses" ini menjadi uji nyata bagi komitmen Unair dalam menegakkan integritas akademik di hadapan tekanan publik.
Kasus ini juga menyoroti kelemahan sistem verifikasi kepemilikan karya ilmiah di tingkat program studi. Kurangnya mekanisme pengawasan ketat saat proses bimbingan tesis memungkinkan ghostwriting terjadi tanpa terdeteksi. Perguruan tinggi perlu menerapkan sistem deteksi plagiarisme yang lebih ketat, termasuk verifikasi lisan (viva voce) yang benar-benar menguji pemahaman mahasiswa terhadap karyanya sendiri.
Ke depan, perkara ini akan menjadi batu uji bagi Dewan Etik Unair. Keputusan mereka akan menentukan apakah institusi berani bersihkan diri dari praktik korupsi akademik, atau memilih melindungi reputasi singkat dengan mengorbankan keadilan. Bagi ribuan mahasiswa PPDS di seluruh Indonesia, kasus drg SA menjadi simbol perjuangan melawan eksploitasi kekuasaan akademik yang telah berlangsung terlalu lama dalam diam.