Seorang dokter gigi berinisial SA menuntut keadilan atas dugaan pencurian karya ilmiahnya yang dijadikan tesis oleh dokter gigi lain, FLL, untuk menyelesaikan program pendidikan spesialis bedah mulut dan maksilofasial di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Kasus ini meletus ke permukaan setelah mekanisme internal kampus dinilai gagal memberikan rasa keadilan bagi pelapor.
Kuasa hukum SA, Muhammad Taufiq, mengungkapkan bahwa laporan pelanggaran integritas akademik sudah disampaikan ke Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Unair sejak 12 Mei 2026. Pihaknya sengaja memilih jalur internal terlebih dahulu sebagai bentuk iktikad baik, namun proses yang berlangsung selama dua bulan justru menimbulkan kekecewaan mendalam. Taufiq menilai pemeriksaan etik yang dilakukan fakultas berjalan tidak profesional dan tidak memenuhi standar yang seharusnya.
Ketidakprofesionalan itu terlihat sejak tahap awal. Surat undangan pemeriksaan diterima SA secara mendadak tanpa melalui kuasa hukumnya. Saat dimintai keterangan, pelapor tidak didampingi penasihat hukum, sedangkan komite etik terkesan tidak siap dan tidak memahami substansi persoalan plagiarisme yang cukup kompleks. Prosedur yang longgar ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen institusi dalam menegakkan integritas akademik.
Bukti-bukti yang disiapkan tim hukum cukup komprehensif. Termasuk di antaranya metadata dokumen, riwayat penyusunan naskah, percakapan antara kedua belah pihak, hingga hasil perbandingan karya ilmiah yang menunjukkan kemiripan identik. Dua karya tulis SA yang dikerjakan dalam kurun 2021 hingga 2023 diklaim dipublikasikan sebagai tesis FLL tanpa mencantumkan nama SA sebagai pemilik asli. Metadata digital tidak bisa dibohongi dan menjadi bukti kuat dalam kasus plagiarisme era modern.
Yang paling memicu amarah pihak SA adalah putusan komite etik. Dalam pertimbangan keputusan, komite justru mengakui adanya kesamaan identik antara karya SA dengan tesis FLL serta adanya kolaborasi dalam penyusunan. Namun, sanksi yang dijatuhkan hanya peringatan tertulis — sanksi terendah dalam tingkatan hukuman akademik. Ketidakproporsionalan antara temuan fakta dan sanksi yang diberikan menjadi bukti kelemahan sistem penegakan etik di institusi pendidikan tinggi.
Kasus ini mengungkap celah serius dalam tata kelola integritas akademik di perguruan tinggi negeri terkemuka. Ketika tesis untuk gelar spesialis — yang seharusnya mewakili kompetensi klinis dan penelitian asli seorang dokter — bisa dicuri dan lolos dari pengawasan, maka kualitas tenaga medis spesialis yang dihasilkan menjadi pertanyaan besar. Masyarakat berhak khawatir: apakah dokter yang merawat mereka benar-benar lulus dengan integritas?
Dampaknya melampaui kasus individu. Kepercayaan publik terhadap gelar akademik dan institusi yang menerbitkannya tergerus. Jika plagiarisme tingkat lanjut hanya dihargai teguran tertulis, maka message yang tersampaikan ke mahasiswa dan penelitur lain adalah: menjiplak tidak berisiko tinggi. Budaya akademik yang seharusnya mengutamakan kejujuran justru terancam dikikis oleh pragmatisme lulus cepat.
Ketua Pusat Hubungan Masyarakat dan Protokol Unair, Pulung Siswantara, mengonfirmasi hasil sidang etik dan menegaskan keputusan teguran tertulis sudah final dari sisi komisi etik fakultas. Ia mempersilakan pelapor untuk mengajukan banding melalui mekanisme yang ada, sambil menegaskan bahwa dalam komisi etik sudah terlibat profesor-profesor yang kompeten. Sikap defensif ini menunjukkan institusi cenderung melindungi keputusan internal daripada mencari kebenaran material.
Pihak SA kini menyiapkan dua jalur sekaligus. Pertama, mengajukan permohonan peninjauan ulang ke Rektorat Unair pekan depan, berharap tingkat yang lebih tinggi akan melihat ketidakproporsionalan putusan. Kedua, menyiapkan laporan pidana ke Polrestabes Surabaya jika jalur administratif tidak menghasilkan keadilan yang objektif dan transparan. Semua bukti digital dan dokumen sudah disiapkan untuk keperluan proses hukum.
Langkah ke ranah pidana menandakan eskalasi serius. Plagiarisme yang melibatkan dokumen resmi untuk gelar akademik bisa menyentuh pasal-pasal pidana tentang pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan hak cipta. Jika kasus ini masuk pengadilan, ini bisa menjadi preseden penting bagi penegakan hukum terhadap pelanggaran integritas akademik di Indonesia yang selama ini sering diselesaikan hanya di meja akademik.
Masyarakat akademik dan profesi medis menunggu perkembangan selanjutnya. Kasus ini menjadi uji nyata bagi Unair apakah institusi berani menegakkan standar etik yang ketat atau memilih menutupi aib internal. Bagi pemerintah dan Kemenristekdikti, ini momentum untuk meninjau kembali mekanisme pengawasan tesis dan disertasi di seluruh perguruan tinggi, agar gelar akademik tetap memiliki nilai integritas yang tidak tawar.