Polda Jawa Barat melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Fictor, satpam yang bertugas di kawasan Bundaran HI, atas perilaku arogan tiga personel yang terlibat insiden cekcok pada Jumat (24/7) malam. Ketiga anggota tersebut teridentifikasi berinisial Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW, semuanya bertugas di lingkungan Polda Jabar.
Insiden bermula ketika mobil Toyota Alphard hitam yang dikendarai Ipda DG menerobos lampu lalu lintas merah di pelican crossing depan Hotel Pullman, tepat saat pejalan kaki — termasuk Fictor — menyeberang. Video yang tersebar di akun Instagram @jakpus24jam.id memperlihatkan kendaraan itu melaju tanpa henti meski lampu sudah merah, memaksa pejalan kaki menghindar.
Fictor yang merasa terancam lalu menegur pengendara dengan menggebrak kaca mobil. Sikap itu justru memicu emosi sopir dan kedua penumpangnya. Terjadilah cekcok mulut yang sempat menghebohkan warga sekitar. Kedua belah pihak kemudian dibawa ke Pospol Thamrin untuk mediasi oleh Kapospol.
Awalnya kasus diselesaikan "secara kekeluargaan" dan kedua pihak sepakat berdamai. Pengendara Alphard pun diperbolehkan melanjutkan perjalanan, sementara Fictor kembali bertugas. Namun, video yang viral memaksa Polda Jabar meninjau ulang kasus ini bukan sekadar perselisihan biasa, melainkan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.
Hendra menegaskan, meski sudah damai, proses hukum internal tetap berjalan. "Ditemukan cukup bukti dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022," ucapnya. Proses selanjutnya akan diserahkan ke Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk sidang yang transparan.
Peristiwa ini menimbulkan gelombang kritik masif di media sosial. Banyak warga menilai tindakan menerobos lampu merah di pelican crossing — yang dirancang melindungi pejalan kaki — sudah merupakan pelanggaran berat lalu lintas. Apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya jadi teladan.
Pelican crossing di depan Hotel Pullman memang dikenal sebagai titik rawan. Lampu lalu lintasnya sering diabaikan pengendara, sementara volume pejalan kaki tinggi karena dekat stasiun MRT, mall, dan kantor. Insiden ini menyoroti kembali kelemahan penegakan disiplin lalu lintas di zona pejalan kaki vital ibukota.
Dari sisi internal, langkah Polda Jabar memproses tiga anggota melalui kode etik — bukan hanya teguran lisan — dinilai sebagai sinyal positif. Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022 mengatur sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pemberhentian tidak hormat, tergantung tingkat kesalahan. Transparansi proses sidang nanti akan jadi uji nyata komitmen reformasi birokrasi polisi.
Kendati demikian, masih ada pertanyaan mengapa kasus awalnya ditutup "secara kekeluargaan" tanpa catatan formal. Praktik mediasi informal di tingkat pospol sering dikritik karena berpotensi memaksa korban — apalagi warga sipil yang hadapi aparat — menerima damai demi menghindari repot. Kasus ini jadi momentum untuk mengevaluasi SOP mediasi di tingkat pertama.
Fictor sendiri belum memberikan pernyataan resmi soal keputusan Polda Jabar. Namun, pengakuannya saat mediasi awal — yang direkam Braiel dari @jakpus24jam.id — menunjukkan dia merasa tertekan. "Satpam menegur pengendara dengan menggebrak kaca mobil. Pengendara tidak terima dan terjadi cekcok," ucap Braiel menggambarkan kronologi.
Ke depan, Polda Jabar berjanji bertindak tegas, profesional, dan transparan. Hendra juga mengapresiasi kritik masyarakat sebagai bagian dari perbaikan pelayanan. Ujian nyatanya akan terlihat pada hasil sidang kode etik dan apakah sanksi yang diberikan sepadan dengan bobolnya kepercayaan publik.
Insiden Alphard di Bundaran HI bukan sekadar viral sesaat. Ia memetakan tiga masalah sistemik: disiplin lalu lintas pengendara roda empat, akuntabilitas aparat di luar jam dinas, dan efektivitas mediasi polisi tingkat bawah. Penyelesaian kasus ini akan jadi indikator apakah Polri benar-benar mau membersihkan diri dari budaya impunitas.