Nasional

Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di Lima Titik Jakarta, Hanya untuk Perpanjangan SIM A dan C

Ringkasan

  • Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Rabu, melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku dengan biaya Rp80.000 dan Rp75.000.

Layanan SIM Keliling kembali hadir di ibu kota sebagai solusi praktis bagi pengendara yang kesulitan mengurus perpanjangan surat izin mengemudi ke kantor polisi. Pada Rabu lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menempatkan unit layanan mobile di lima titik strategis yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta, mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Lima lokasi tersebut meliputi lobby depan Mall Grand Cakung untuk Jakarta Timur, lobby utama LTC Glodok di Jakarta Utara, area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan, lobby selatan Mall Ciputra di Jakarta Barat, serta area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Penempatan di pusat-pusat keramaian ini sengaja dipilih agar mudah dijangkau warga.

Kebijakan layanan mobile ini sebenarnya bukan program baru, melainkan bagian dari upaya polisi mendekatkan layanan publik ke masyarakat. Sejak diluncurkan beberapa tahun lalu, SIM Keliling rutin digelar di berbagai titik dengan jadwal bergantian. Namun, banyak warga yang masih bingung terkait syarat, jenis SIM yang dilayani, hingga biaya yang berlaku.

Berdasarkan informasi resmi melalui akun X TMC Polda Metro Jaya, layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Artinya, pemilik SIM yang sudah kadaluwarsa tidak bisa memanfaatkan layanan ini dan harus mengurus SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang ditentukan.

Persyaratan yang harus disiapkan cukup standar: fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta aslinya untuk verifikasi, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi. Ketentuan ini mengacu pada peraturan lalu lintas yang mewajibkan pembuktian kesehatan fisik dan mental sebelum perpanjangan izin mengemudi diberikan.

Soal biaya, Polda Metro Jaya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perpanjangan SIM A dikenakan Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Besaran ini sudah tidak berubah sejak beberapa tahun terakhir dan berlaku secara nasional, bukan hanya di Jakarta.

Perlu ditegaskan bahwa SIM B — yang diperuntukkan pengendara kendaraan berat di atas 3,5 ton — tidak dapat diperpanjang melalui layanan mobile ini. Pemilik SIM B wajib datang ke kantor Satpas karena ada perbedaan dokumen dan prosedur verifikasi yang lebih ketat, mengingat risiko keselamatan yang lebih tinggi pada kendaraan berat.

Keterbatasan layanan hanya untuk SIM A dan C yang masih berlaku justru menjadi poin yang sering terlewat warga. Banyak yang datang ke lokasi SIM Keliling dengan harapan memperpanjang SIM yang sudah kadaluwarsa, lalu kecewa karena harus dikembalikan. Hal ini menunjukkan perlunya sosialisasi yang lebih masif soal batasan layanan mobile.

Dari sisi operasional, jam layanan yang dibatasi hingga pukul 14.00 WIB juga jadi catatan tersendiri. Waktu yang relatif singkat ini kemungkinan disesuaikan dengan kapasitas personel dan perangkat yang dibawa unit mobile. Antrean panjang di jam sibuk sering terjadi, terutama di lokasi mall yang ramai pengunjung.

Sistem SIM Keliling sebenarnya mencerminkan transformasi layanan publik ke arah lebih dekat ke masyarakat. Sebelum program ini ada, warga harus mengantre di kantor polisi dengan prosedur yang lebih rumit. Kehadiran unit mobile di mall dan pusat keramaian menghemat waktu dan biaya transportasi bagi masyarakat.

Namun, tantangan ke depan tetap ada: bagaimana memastikan informasi jadwal dan lokasi tersebar luas ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang tidak aktif di media sosial. Saat ini pengumuman utamanya lewat akun X TMC Polda Metro Jaya, yang belum tentu dijangkau oleh lansia atau pekerja informal.

Integrasi dengan sistem SIM Online (Samsat) juga jadi harapan agar proses verifikasi data berlangsung lebih cepat. Saat ini petugas tetap harus memasukkan data manual di unit mobile, yang berpotensi menimbulkan antrean lebih lama saat jumlah pemohon melonjak.

Untuk jangka panjang, diperlukan evaluasi apakah lima lokasi per hari sudah memadai mengakomodasi kebutuhan warga Jakarta yang berjumlah jutaan. Pemekaran lokasi atau penambahan hari operasional bisa jadi solusi jika data menunjukkan permintaan tinggi di area tertentu.

Mengapa Ini Penting

Layanan SIM Keliling mengurangi beban warga mengurus perpanjangan SIM ke kantor polisi, namun keterbatasan hanya untuk SIM A dan C aktif serta jam layanan singkat jadi hambatan tersendiri. Banyak warga yang tidak mengetahui batasan ini sehingga datang sia-sia. Sosialisasi yang lebih masif lewat berbagai saluran — bukan hanya media sosial — diperlukan agar program ini benar-benar merata. Integrasi dengan sistem digital Samsat juga krusial untuk mempercepat proses dan mengurangi antrean di lapangan.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
14 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit