Nasional

Polda Metro Jaya Panggil PWI Klarifikasi Pencabutan Laporan Hotman Paris

Ringkasan

  • Polda Metro Jaya akan memanggil Persatuan Wartawan Indonesia untuk mengonfirmasi pencabutan laporan dugaan penghinaan terhadap pengacara Hotman Paris yang teregister sejak Juli 2026.

Polda Metro Jaya menegaskan akan memanggil pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) guna mengklarifikasi surat pencabutan laporan polisi yang diajukan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Langkah ini diambil setelah PWI secara resmi menyerahkan surat permohonan pencabutan laporan pada Senin (28/7) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan pemanggilan pelapor bertujuan memastikan keaslian surat pencabutan serta mengetahui alasan di balik keputusan tersebut. "Penyelidik akan memanggil pelapor untuk mengonfirmasi surat permohonan pencabutan laporan tersebut, termasuk memastikan kebenaran pencabutan dan menanyakan alasan pencabutan laporan," ujar Budi, Rabu (29/7).

Laporan asal teregistrasi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. PWI melaporkan Hotman Paris atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi orang yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.

Keputusan pencabutan laporan tidak terlepas dari pertemuan tertutup yang mengibatkan tokoh-tokoh politik dan hukum. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Umum PWI Akhmad Munir, dan Hotman Paris sendiri bertemu sebelum PWI memutuskan menarik laporan. Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, yang menyampaikan surat pencabutan langsung ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, mengakui hal tersebut.

"Jadi kami menindaklanjuti daripada hasil tersebut ya. Jadi pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea," kata Anrico di kompleks Polda Metro Jaya, Selasa (28/7) malam. Surat pencabutan tersebut berbunyi Perihal Permohonan Pencabutan Laporan Polisi bertanggal 28 Juli 2026.

Proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap gelar perkara. Setelah pemanggilan dan konfirmasi selesai, penyidik akan menggelar perkara sebagai dasar hukum penghentian penyelidikan. Prosedur ini wajib dilalui meskipun pelapor sudah menarik diri, karena kewenangan menghentikan penyidikan berada di tangan penyidik dengan pertimbangan hukum tertentu.

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan organisasi wartawan terbesar di Indonesia dan seorang pengacara terkenal yang sering bersuara di media sosial. Hotman Paris dikenal aktif di platform digital dengan jutaan pengikut, di mana ia sering mengomentari isu-isu hukum dan politik. Laporan PWI sebelumnya dianggap sebagai langkah perlindungan martabat profesi wartawan.

Namun, pencabutan laporan ini memunculkan pertanyaan soal tekanan politik di balik layar. Kehadiran Sufmi Dasco Ahmad — tokoh Partai Gerindra dan pejabat tinggi legislatif — dalam pertemuan yang mengarah pada pencabutan laporan, menimbulkan spekulasi apakah ada intervensi kekuasaan terhadap keputusan organisasi profesi. PWI sebagai badan otonom seharusnya memiliki kebebasan menentukan langkah hukum tanpa campur tangan eksternal.

Dari perspektif hukum, pencabutan laporan oleh pelapor tidak otomatis menghentikan proses pidana. Jika penyidik menemukan bukti cukup bahwa tindak pidana telah terjadi dan bersifat kejahatan (offense), penyidikan bisa dilanjutkan demi kepentingan umum. Pasal 242 KUHP baru memang termasuk kejahatan aduan, namun penjelasan pasal membuka ruang untuk penghentian jika pelapor mencabut aduannya sebelum putusan pengadilan.

Kasus ini juga menyoroti dinamika hubungan media, hukum, dan politik di era digital. Wartawan sering menjadi target intimidasi, baik fisik maupun digital, saat meliput isu sensitif. Organisasi profesi seperti PWI diharapkan menjadi benteng terakhir perlindungan anggotanya. Jika justru PWI mundur dari laporan yang ia ajukan sendiri, sinyal yang dikirim ke publik dan pejabat lain bisa melemahkan pos barganing wartawan di masa depan.

Masih tersimpan misteri apa yang dibicarakan dalam pertemuan trilatera tersebut. Apakah Hotman Paris memberikan klarifikasi yang memuaskan? Apakah ada kompromi tertentu? Atau apakah PWI merasa bukti hukum tidak cukup kuat untuk dibawa ke pengadilan? Jawaban-jawaban ini mungkin hanya akan terungkap saat pemanggilan klarifikasi berlangsung.

Sementara masyarakat menunggu kejelasan, Polda Metro Jaya berkomitmen mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Kombes Budi menegaskan tidak ada paksaan dan segala proses akan transparan. "Benar, PWI telah secara resmi mencabut laporan terhadap HPH," tegasnya mengonfirmasi keaslian surat. Langkah selanjutnya ada di tangan penyidik Reserse Siber yang akan menilai apakah kasus ini benar-benar selesai atau masih menyimpan simpul hukum yang harus diikat.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menguji kemandirian organisasi profesi wartawan di hadapi tekanan politik. Jika PWI mudah mundur dari laporan yang diajukan sendiri setelah pertemuan dengan pejabat tinggi, preseden berbahaya tercipta: kekuasaan bisa mengintervensi proses hukum melalui dialog tertutup. Bagi jutaan wartawan Indonesia, ini bukan soal Hotman Paris per se, tapi soal apakah organisasi naungan mereka masih berani menjadi benteng terakhir saat anggotanya terancam. Pencabutan laporan tanpa penjelasan transparan ke publik justru melemahkan legitimasi PWI sebagai pelindung kebebasan pers.

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
29 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit