Kepolisian Daerah Papua Barat memburu F alias Fajar yang diduga membiayai operasi pertambangan emas tanpa izin di Kali Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari. Penyidikan ini menyusul penggerebekan yang menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menyita enam unit ekskavator dalam operasi gabungan selama tiga hari.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Kombes Pol Darma Suwandito, menyatakan pengembangan kasus ditujukan untuk menjerat aktor di balik kegiatan tersebut. Tim gabungan berangkat dari Markas Brimob pada Selasa pukul 05.06 WIT dan langsung memantau dua kamp pekerja yang masih beroperasi di lokasi. Pengamanan terhadap enam pekerja beserta dua ekskavator dilakukan pada Rabu sore, sebelum petugas menemukan empat alat berat lain yang disembunyikan.
Operasi yang melibatkan Direktorat Reskrimsus, Tim Khusus Orion, Satuan Brimob, dan Tim Tindak Pidana Tertentu menunjukkan tingkat organisasi pertambangan liar yang tidak lagi bersifat tradisional. Polisi menyita 28,2 gram emas, tiga botol merkuri, dua alat pengaduk, tiga timbangan, serta mesin pompa dan peralatan pendulang lainnya. Barang bukti itu memperlihatkan proses ekstraksi yang memakai bahan kimia berbahaya secara terbuka.
Penyembunyian empat ekskavator mengindikasikan adanya kebocoran informasi sebelum penindakan dilaksanakan. Darma menegaskan kegiatan pertambangan berjalan masif dan terstruktur, bukan sekadar aktivitas warga yang mencari nafkah harian. Tujuh orang lainnya melarikan diri, termasuk F alias Fajar yang disebut sebagai sumber modal utama.
Enam orang yang diamankan terdiri atas JS sebagai pengawas, EW operator, R, I, dan J sebagai juru kas, serta ML juru masak. Mereka kini menjalani pemeriksaan di Markas Polda Papua Barat sementara alat berat masih dimobilisasi keluar dari hutan tambang. Polisi memandang penggunaan merkuri berisiko mencemari sungai dan merusak ekosistem sekitar secara permanen.
Persoalan tambang ilegal di Papua bukan kejadian terisolasi. Berbagai daerah di Indonesia menghadapi pola serupa di mana pemodal bertindak di balik layar sementara warga lokal menjadi eksekutor yang menanggung risiko hukum. Aceh Barat, Sumatera Utara, hingga Kalimantan kerap dilaporkan memiliki titik galian tanpa dokumen sah yang merugikan negara dan lingkungan.
Bagi industri pertambangan resmi, keberadaan tambang liar menciptakan distorsi pasar karena emas hasil curian diedarkan tanpa pajak dan standar lingkungan. Negara kehilangan potensi penerimaan dari royalti, sementara kerusakan lahan mengorbankan hak masyarakat adat yang hidup dari sungai dan hutan. Penindakan yang hanya menyasar pekerja lapangan tidak akan menghentikan siklus selama otak finansial tetap bebas.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Trihadi Kuncahyo, menekankan operasi tersebut sebagai wujud komitmen kepolisian menindak aktivitas perusak alam. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pertambangan ilegal karena merugikan negara, merusak alam, dan dapat dipidana," ujarnya merujuk Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Darma menambahkan bahwa upaya menyembunyikan alat berat menunjukkan adanya jaringan yang memantau pergerakan aparat. Hal ini mempersulit penegakan hukum dan membutuhkan koordinasi lebih ketat antarsatuan agar operasi selanjutnya tidak bocor. Penyidik akan menelusuri aliran dana untuk mengaitkan F alias Fajar dengan barang bukti yang disita.
Ke depan, Polda Papua Barat diproyeksikan memperluas penyidikan ke jaringan pemasok alat berat dan pembeli emas ilegal. Tanpa pemutusan rantai pasok dan distribusi, tambang liar di Kali Wasirawi berpotensi bangkit setelah suasana mereda. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci agar ancaman pidana benar-benar dirasakan oleh pemodal, bukan hanya pekerja kasaran.
Tren pengawasan berbasis operasi gabungan seperti ini mulai umum di berbagai Polda seiring tekanan publik atas kerusakan lingkungan. Kolaborasi dengan Kementerian ESDM dan pemerintah daerah akan menentukan apakah tambang ilegal berhenti atau berpindah lokasi secara perlahan.