Polres Metro Jakarta Selatan membantah tudingan lamban dalam menangani temuan senjata di sebuah sekolah swasta di wilayahnya. Bantahan ini disampaikan menyusul pernyataan pihak yayasan yang menilai aparat penegak hukum berjalan lambat dalam mengusut perkara tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan, kronologi penanganan kasus ini sebenarnya telah berjalan sesuai prosedur. Pihaknya menerima laporan pertama pada 10 Juli 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan model A. Namun, beberapa hari kemudian, pihak yayasan justru membuka laporan baru dengan dasar tanggal 15 Juli 2026.
"Awalnya kan sesaat setelah tanggal 10 Juli 2026 itu tentunya kan polisi bikin laporan model A. Beberapa hari kemudian si pihak yayasan membuka laporan baru gitu loh. Artinya, yang awalnya kita sudah mau melangkah dasar laporan A, kemudian pelapor menghendaki dengan dasar laporan yang dibuat tanggal 15 Juli 2026," kata Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu.
Perbedaan tanggal laporan ini menjadi titik krusial yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman mengenai kinerja penyidik. Polisi menegaskan bahwa proses penyelidikan tidak pernah berhenti, hanya saja dasar administrasinya bergeser mengikuti keinginan pelapor.
Temuan awal pada Juli lalu memang hanya berupa satu jenis barang yang mencurigakan. Namun dalam perkembangan berikutnya, saat polisi melakukan pemeriksaan lanjutan pada 5 Agustus 2026, ditemukan barang bukti tambahan berupa tiga pucuk airsoft gun serta sejumlah barang yang diduga narkotika jenis ganja dan sabu. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa lokasi sekolah bukan sekadar tempat penyimpanan benda terlarang, melainkan juga sarang aktivitas ilegal.
Yayasan pengelola sekolah pun meminta polisi melakukan sterilisasi menyeluruh. Mereka menilai masih ada sejumlah ruangan yang belum diperiksa secara optimal, termasuk ruangan yang sebelumnya dipasangi garis polisi. Permintaan ini menunjukkan kekhawatiran mendalam pihak yayasan terhadap keselamatan siswa dan lingkungan sekolah.
Di sisi lain, kepolisian masih mendalami kemungkinan keterkaitan temuan senjata dengan sengketa yang tengah berlangsung antara pihak yayasan dan mantan ketua pengurus yayasan. Konflik internal ini menjadi salah satu motif yang tidak dapat dikesampingkan dalam kasus ini.
"Nah yang seperti itu nanti kita dalami lagi. Makanya, kami berawal dari pihak yayasan keterangannya nanti apa penjelasan yayasan tentunya di situ akan berkembang nanti," ujar Joko.
Terkait status legalitas senjata yang ditemukan, polisi belum bisa memberikan kepastian. Joko mengakui pihaknya belum dapat menyebut apakah airsoft gun tersebut memiliki dokumen resmi atau masa berlaku dokumennya masih aktif. Penjelasan ini masih menunggu hasil uji balistik dan penelusuran kepemilikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lingkungan pendidikan. Sekolah yang seharusnya menjadi zona aman bagi anak-anak justru dijadikan tempat penyimpanan barang berbahaya. Para orang tua dan masyarakat luas tentu menuntut transparansi serta ketuntasan dalam pengusutan kasus ini.
Dari sisi hukum, keberadaan airsoft gun tidak serta-merta melanggar hukum apabila pemiliknya mengantongi izin. Namun, apabila senjata tersebut digunakan untuk tujuan intimidasi atau aksi kriminal, maka pasal yang disangkakan bisa berlapis. Begitu juga dengan narkotika yang ditemukan, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Situasi ini juga menjadi pengingat bagi sekolah-sekolah lain di Indonesia untuk lebih ketat mengawasi akses dan penggunaan ruangan. Bukan tidak mungkin barang-barang terlarang lainnya tersembunyi tanpa sepengetahuan pengelola. Sekolah perlu berkoordinasi aktif dengan kepolisian setempat untuk melakukan audit keamanan berkala.
Ke depan, polisi menjanjikan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua ruangan yang dianggap rawan. Proses hukum tetap berjalan meskipun pelapor mengganti dasar laporan. Masyarakat menunggu kejelasan dari hasil penyelidikan ini, terutama apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyimpanan senjata dan narkoba di lingkungan sekolah.
Yang jelas, kasus ini telah menjadi alarm bagi dunia pendidikan Indonesia. Keamanan sekolah tidak bisa dianggap remeh. Sinergi antara pihak sekolah, yayasan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memastikan tidak ada lagi ruang gelap yang bisa dimanfaatkan untuk aktivitas melawan hukum.