Kementerian Kehutanan mengintensifkan koordinasi dengan kepolisian setempat guna mengejar dua orang yang masih berstatus buronan dalam kasus penyembelihan satwa dilindungi di Kabupaten Mesuji, Lampung. Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki memaparkan kondisi tersebut dalam rapat bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu pekan ini.
Penyembelihan tapir tersebut terekam dalam video yang sempat viral di media sosial pada awal Juli. Rohmat menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan terkait rekaman tersebut pada 2 Juli, atau sehari setelah insiden berlangsung. Tim gabungan yang terdiri atas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III Lampung, Polres Mesuji, hingga Polda Lampung langsung mengecek lokasi kejadian dan memulai penyelidikan.
Lokasi penemuan tapir yang disembelih itu berada di dalam kawasan hutan produksi Register 45. Areal tersebut dikelola oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Sungai Buaya dengan pemanfaatan izin usaha oleh PT Silva Inhutani Lampung. Luas konsesi hutan yang dikelola perusahaan tersebut mencapai 42.762,09 hektar.
Kondisi fisik hutan di Register 45 kini telah mengalami fragmentasi parah. Perladangan dan aktivitas pertanian menggerus tutupan hutan alami sehingga hanya menyisakan sisa yang sangat sedikit. Hal ini memicu intensitas interaksi antara satwa liar dan manusia meningkat tajam.
Keluarnya tapir dari batas hutan ke jalan raya lintas timur Sumatera menjadi salah satu indikasi derasnya gangguan habitat. Satwa berpostur besar itu sejatinya merupakan spesies dilindungi undang-undang. Kehilangan koridor menjadi pemicu utama konflik satwa dan warga di sepanjang jalur lintas Sumatera.
Pada 3 Juli, aparat Polres Mesuji berhasil meringkus empat orang pelaku. Mereka adalah Ketut Suwarne berusia 50 tahun, Wayan Supatre 30 tahun, Tri Suharyanto 45 tahun, dan Made Putra 43 tahun. Keempatnya langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kematian mamalia tersebut.
Namun, proses hukum belum tuntas. Dua orang lainnya yang turut terlibat dalam aksi penyembelihan masih melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang. Kementerian Kehutanan menegaskan akan terus memantau perkembangan perburuan tersebut bersama korps bhayangkara.
Para pelaku dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi tersebut kini telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Pembaruan aturan ini mempertegas sanksi bagi siapa pun yang merusak atau memanfaatkan satwa dilindungi tanpa izin sah.
Kasus di Mesuji menunjukkan betapa rapuhnya batas antara ruang hidup manusia dan satwa liar di Pulau Sumatra. Alih fungsi hutan untuk kepentingan ekonomi jangka pendek sering kali mengorbankan ekosistem yang seharusnya menjadi rumah bagi keanekaragaman hayati. Konflik semacam ini tidak hanya merugikan satwa, tetapi juga memicu ancaman keamanan bagi pengguna jalan.
Rohmat Marzuki menekankan bahwa fragmentasi hutan menjadi akar permasalahan yang harus diselesaikan secara struktural. Kondisi ini menyebabkan intensitas interaksi satwa liar dan manusia meningkat. Hal ini ditandai dengan keluarnya satwa tapir dari hutan ke jalan raya, ujar dia dalam rapat di senayan.
Penanganan kasus hukum terhadap enam tersangka memang penting sebagai efek jera. Kendati demikian, pendekatan represif tidak akan menyelesaikan akar masalah jika habitat tidak dipulihkan. Pemerintah daerah dan pengelola konsesi wajib meninjau kembali tata ruang agar koridor satwa terjaga.
Ke depan, Polres Mesuji diproyeksikan akan mempertajam pencarian terhadap dua buronan tersebut. Di sisi lain, Kementerian Kehutanan perlu mendorong rehabilitasi tutupan hutan di Register 45. Tanpa pemulihan ekologis, insiden serupa diprediksi bakal terulang di titik lain yang mengalami degradasi serupa.