Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya akan mengonfrontasi sopir mobil Toyota Alphard dengan petugas keamanan yang terlibat perselisihan setelah kendaraan tersebut menerobos lampu lalu lintas di pelican crossing kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Langkah ini diambil untuk mendalami peristiwa yang sempat viral di media sosial.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan pihaknya akan memanggil kedua belah pihak secara terpisah pada Jumat (24/7) dan Senin (27/7). Setelah itu, mereka akan dipertemukan di Subdit Gakkum untuk dikonfrontasi. “Saya akan melakukan panggilan klarifikasi kepada pemilik Alphard. Kemudian panggilan klarifikasi kepada security yang terlibat cekcok dengan sopir Alphard. Setelah itu kita akan konfrontir di Subdit Gakkum,” ujar Ojo kepada wartawan, Kamis (23/7).
Peristiwa ini bermula dari sebuah video yang beredar di Instagram @jakpus24jam.id. Dalam rekaman tersebut, terlihat sebuah mobil Toyota Alphard melaju menerobos pelican crossing saat lampu lalu lintas sudah menunjukkan warna merah bagi kendaraan. Sejumlah pejalan kaki tengah menyeberang di zebra cross tersebut.
Seorang petugas satpam yang juga sedang menyeberang kemudian menegur sopir Alphard dengan menggebrak kap mesin. Aksi teguran ini justru memicu cekcok mulut antara kedua pihak. “Kemudian satpam menegur pengendara dengan menggebrak kaca mobil. Pengendara mobil tidak terima dengan tindakan security tersebut dan terjadi cekcok mulut,” kata Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu.
Usai cekcok, keduanya sepakat mendatangi pos polisi Thamrin untuk meminta mediasi. Kapospol setempat kemudian memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan. Hasilnya, kedua belah pihak berdamai dan sopir melanjutkan perjalanan, sementara satpam kembali bertugas.
Kendati demikian, polisi tetap melanjutkan penyelidikan. Ojo menyebut konfrontasi ini juga akan mendalami kemungkinan pemalsuan pelat nomor kendaraan. “Semua terkait dengan peristiwa itu, baik peristiwanya, kendaraan yang digunakan, pasal-pasal yang akan kita sangkakan, dan lain-lain,” jelasnya.
Dugaan pelat palsu mencuat setelah banyak warganet berspekulasi di kolom komentar video yang viral. Polisi tidak ingin hanya mendasarkan pada mediasi semata, melainkan meneliti aspek hukum lain yang mungkin terpenuhi, termasuk pelanggaran lalu lintas dan pemalsuan dokumen kendaraan.
Peristiwa ini kembali menyoroti lemahnya kesadaran pengemudi terhadap hak pejalan kaki di Indonesia. Pelican crossing merupakan fasilitas penyeberangan yang dilengkapi lampu lalu lintas khusus, di mana kendaraan wajib berhenti saat lampu merah. Pelanggaran semacam ini sering terjadi dan jarang mendapat sanksi tegas.
Kehadiran video yang viral menjadi momentum bagi penegakan hukum yang lebih serius. Polda Metro Jaya sendiri tengah gencar melakukan operasi penertiban pelanggaran lalu lintas, termasuk di kawasan protokol seperti Bundaran HI.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa mediasi di tempat tidak serta-merta menghapus proses hukum jika ada pelanggaran pidana. Polisi memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyelidikan meskipun para pihak sudah berdamai, khususnya jika menyangkut kepentingan umum.
Ke depan, publik menantikan transparansi proses hukum yang dijalani. Jika terbukti bersalah, sopir Alphard bisa dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda atau kurungan. Sementara itu, polisi juga diharapkan menindak tegas setiap pelanggaran serupa demi menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
Konfrontasi antara sopir Alphard dan satpam ini akan menjadi ujian bagi komitmen polisi dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik. Apakah akan berujung pada sanksi nyata atau kembali selesai secara kekeluargaan, masih harus ditunggu.