Penyelidikan hukum kini tengah berjalan terhadap ratusan senjata yang ditemukan di sebuah ruangan dalam yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Temuan yang terdiri dari berbagai jenis senjata api, airsoft gun, dan senapan angin ini memicu pertanyaan serius mengenai keamanan lingkungan pendidikan dan kepatuhan regulasi kepemilikan senjata di Indonesia.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi sedang melakukan pendalaman terhadap legalitas seluruh barang bukti. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menyatakan bahwa penyidik Satuan Reserse Kriminal tidak hanya menyita senjata, tetapi juga mengamankan dokumen-dokumen terkait yang kini sedang diteliti. "Kami belum bisa menyampaikan apakah senjata itu legal atau tidak," ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/8).
Pemicu penyelidikan ini adalah laporan dari pihak yayasan sekolah sendiri. Kuasa hukum sekolah, Hermawanto, memaparkan bahwa penemuan pertama kali terjadi pada 10 dan 11 Juli 2025 lalu. Saat itu, ruangan milik mantan ketua yayasan hendak digunakan untuk kebutuhan siswa, namun justru menemukan 995 pucuk senjata beserta amunisi dan aksesorisnya.
Temuan tersebut terdiri dari 776 unit revolver airsoft gun dan beberapa jenis pistol airsoft gun. Selain itu, terdapat empat pucuk senapan angin, satu pucuk senjata api merek Francispa, dan empat senjata laras panjang pabrikan. Pada Rabu (5/8) lalu, polisi kembali menemukan tiga airsoft gun berjenis FN90, AK-47, dan M4 Carbine di lokasi yang sama, sehingga total senjata yang diamankan mencapai 998 pucuk.
Seiring berjalannya penyelidikan, muncul klaim dari pihak yang mengaku sebagai pemilik senjata. Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, menyatakan bahwa seluruh senjata temuan itu legal dan telah memiliki izin. "Intinya semua ada izinnya," tegasnya. Alhadid menjelaskan senjata-senjata tersebut telah disimpan di lokasi itu sejak tahun 2020 untuk menunjang kegiatan ekstrakurikuler menembak di sekolah.
Namun, kegiatan ekstrakurikuler itu kini sudah tidak aktif. Menurut Alhadid, hal itu disebabkan oleh meninggalnya pembina berinisial S pada tahun 2022. Pernyataan ini menambah lapisan kompleks pada kasus ini, mengingat jumlah senjata yang sangat besar berada dalam satu fasilitas pendidikan tanpa aktivitas yang menyertainya selama beberapa tahun terakhir.
Kasus ini mengangkat kekhawatiran mendasar mengenai keamanan di lingkungan sekolah. Meskipun pihak sekolah menyebut penemuan ini tidak terkait dengan kegiatan belajar mengajar harian, keberadaan hampir 1.000 unit senjata dalam satu kompleks pendidikan tentu menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana protokol keamanan diterapkan? Siapa yang bertanggung jawab memantau aset sensitif seperti ini?
Di sisi lain, kasus ini menyoroti potensi celah dalam regulasi kepemilikan dan penyimpanan senjata di Indonesia. Jika klaim legalitas benar adanya, maka perlu dipertanyakan bagaimana bisa ratusan senjata tersimpan begitu saja di fasilitas pendidikan tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang atau komite sekolah. Regulasi yang ada mungkin belum cukup untuk mengakomodasi skenario seperti ini.
Dampak dari temuan ini tidak bisa dianggap sepele. Bagi dunia pendidikan, ini menjadi pukulan terhadap citra sekolah sebagai ruang yang aman dan terkontrol. Bagi masyarakat umum, ini memicu kekhawatiran akan penyalahgunaan senjata yang mungkin terjadi di tempat-tempat yang tidak terduga. Kementerian Pendidikan dan lembaga terkait perlu segera melakukan audit menyeluruh terhadap kebijakan penyimpanan barang di seluruh lembaga pendidikan.
Proyeksi ke depan, penyelidikan polisi akan sangat ditentukan oleh hasil penelusuran dokumen-dokumen yang diamankan. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka akan ada pertanggungjawaban pidana yang harus ditegakkan. Kasus ini juga berpotensi menjadi preseden hukum yang akan membentuk cara pandang penegak hukum terhadap temuan senjata di luar konteks kejahatan konvensional.
Secara lebih luas, peristiwa ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperketat dan memperjelas regulasi kepemilikan senjata, khususnya senjata replika dan angin. Pengawasan terhadap organisasi seperti PERBAKIN dan unit usaha terkait juga perlu diperketat, termasuk mekanisme pelaporan dan audit berkala atas kepemilikan senjata anggotanya. Keamanan sekolah dan ruang publik harus menjadi prioritas mutlak yang tidak bisa ditawar.