Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa momentum Piala Dunia 2026 dimanfaatkan jaringan judi online untuk meningkatkan aktivitas taruhan. Sepanjang pertengahan Juni hingga Juli 2026, tercatat deposit judi online mencapai Rp1,02 triliun dari lebih dari 6 juta transaksi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan temuan ini menjadi sinyal kuat bahwa even olahraga besar kerap dijadikan celah oleh sindikat judi online. Dalam keterangannya, Rabu (5/8), ia menegaskan bahwa Piala Dunia seharusnya menjadi ajang menikmati sportivitas, bukan pintu masuk perjudian. "Lebih dari 6 juta transaksi dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik," ujarnya.
PPATK tidak tinggal diam. Lembaga tersebut telah menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo mencapai Rp325,43 miliar. Langkah ini merupakan bagian dari hasil analisis transaksi perjudian online selama Semester I 2026 yang dirilis secara berkala.
Data PPATK menunjukkan nilai perputaran dana judi online pada Januari-Juni 2026 mencapai Rp86,82 triliun dari 467,32 juta transaksi. Sementara itu, nilai deposit tercatat Rp22,05 triliun dari 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS. Angka ini memperlihatkan bahwa meskipun perputaran dana turun sekitar 12,9 persen dibandingkan Semester I 2025 yang mencapai Rp99,68 triliun, frekuensi transaksi justru melonjak hingga 167,2 persen.
Fenomena ini menarik. Di satu sisi, penurunan nilai perputaran bisa diartikan sebagai keberhasilan penindakan. Namun, peningkatan jumlah transaksi yang signifikan mengindikasikan bahwa aktivitas judi online semakin masif dan terfragmentasi. Ivan menjelaskan bahwa peningkatan frekuensi tersebut tidak semata-mata menunjukkan pertumbuhan aktivitas, melainkan juga mencerminkan kemampuan deteksi transaksi keuangan mencurigakan yang semakin optimal. "Sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali," tuturnya.
Salah satu temuan yang menonjol adalah dominasi QRIS dalam deposit judi online. Sepanjang Semester I 2026, deposit melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun atau 56,04 persen dari total nominal deposit, dengan 198,77 juta transaksi. Dari sisi frekuensi, QRIS mencakup 87,66 persen dari seluruh transaksi deposit. Angka ini jauh melampaui rekening bank dan dompet elektronik yang hanya mencatat deposit Rp9,69 triliun dari 27,99 juta transaksi.
Ivan mengingatkan bahwa dominasi QRIS tidak boleh dimaknai sebagai indikasi bahwa instrumen pembayaran tersebut bermasalah. Justru, persoalan terletak pada penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan judol. Ia menegaskan bahwa QRIS memiliki manfaat besar bagi ekonomi masyarakat, sehingga respons yang diperlukan bukan membatasi penggunaannya, melainkan memperkuat verifikasi merchant, pemantauan perilaku transaksi, serta penindakan terhadap pihak yang menyalahgunakan.
"QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat. Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal," kata Ivan. Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan agar masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS secara aman, sementara jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan.
Temuan ini menjadi peringatan keras bagi penggemar sepak bola di Indonesia. Piala Dunia 2026 yang seharusnya menjadi ajang kebanggaan dan hiburan justru dijadikan lahan subur bagi praktik perjudian. PPATK mengimbau masyarakat untuk tidak menjadikan pertandingan olahraga sebagai sarana taruhan, tidak mengakses atau menyebarluaskan promosi judol, serta tidak menyerahkan rekening, identitas, atau akses instrumen pembayaran kepada pihak lain.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan rekening, merchant, situs, atau kanal pembayaran yang diduga digunakan untuk memfasilitasi judi online. Langkah ini penting untuk memutus rantai peredaran uang haram yang merugikan negara dan masyarakat.
Ke depan, PPATK diharapkan terus mengembangkan analisis transaksi yang lebih mendalam, terutama menjelang even-even olahraga besar lainnya. Kolaborasi antara regulator, penyedia jasa pembayaran, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menekan praktik judi online. Selain itu, edukasi publik tentang bahaya judi online dan pentingnya literasi keuangan digital perlu digencarkan, agar masyarakat tidak mudah tergoda oleh iming-iming keuntungan instan.
Piala Dunia 2026 masih berlangsung hingga pertengahan Juli, dan PPATK akan terus memantau pergerakan transaksi mencurigakan. Dengan deteksi yang semakin baik, diharapkan jaringan judi online tidak lagi memiliki ruang untuk beroperasi, dan even olahraga dapat dinikmati dengan penuh sportivitas tanpa bayang-bayang perjudian.