Nasional

Pramono Bela Satpam Tegur Alphard Pelanggar Lalu Lintas di Bundaran HI

Ringkasan

  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta satpam yang menegur pengendara Alphard menerobos lampu merah di pelican crossing Bundaran HI tidak diberhentikan, sekaligus mendesak penegak hukum memproses pelanggaran nomor polisi palsu.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan keberpihakan pada satpam yang menegur pengendara Toyota Alphard hitam nomor polisi D 1828 XHQ setelah kendaraan itu menerobos lampu merah di pelican crossing Halte Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (24/7). Pramono meminta pihak manajemen gedung agar tidak memecat petugas keamanan yang justru menjalankan tugas dengan benar, sambil mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelanggaran yang diduga melibatkan penggunaan plat nomor palsu.

Kebijakan Pramono didasarkan pada tinjauan ulang rekaman CCTV milik Pemprov DKI yang dinilai lebih lengkap dibanding video viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat jelas Alphard melintas saat lampu merah menyala, membahayakan pejalan kaki yang sedang menyeberang. Satpam kemudian mendekati kendaraan untuk menegur, namun justru dihadapkan pada sikap mengintimidasi dari beberapa orang yang turun dari mobil mewah itu.

Insiden ini menggegar media sosial sejak Kamis (23/7) setelah video aksi satpam yang marah menegur sopir Alphard beredar luas. Netizen memuji keberanian petugas keamanan itu, sementara banyak yang mengecam sikap arogan pengendara kendaraan bernilai ratusan juta rupiah. Polemik semakin memanas setelah data pelat nomor yang tertera di Alphard tidak cocok dengan kendaraan aslinya.

Penelusuran CNNIndonesia.com melalui sistem informasi PKB Bapenda Jawa Barat menunjukkan nomor D 1828 XHQ terdaftar atas nama Daihatsu Gran Max warna silver metalik, bukan Toyota Alphard hitam. Temuan ini memperkuat dugaan penggunaan nomor polisi palsu atau tidak sesuai dengan identitas kendaraan. Pramono menyebut hal ini sebagai bukti tambahan bahwa pihak Alphard bersalah ganda: melanggar lalu lintas dan menggunakan identitas kendaraan fiktif.

Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menggelar klarifikasi. Kasubdit Gakkum AKBP Ojo Ruslani mengonfirmasi akan memanggil pengemudi Alphard serta personel sekuriti yang terlibat cekcok untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan akan mencakup seluruh aspek peristiwa, termasuk pasal-pasal yang akan disangkakan terkait pelanggaran lalu lintas dan kemungkinan pemalsuan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Di sisi lain, Kasatpol PP Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengungkapkan kedua belah pihak sudah menjalani mediasi di Pospol Thamrin, Kamis sore. Hasil mediasi menunjukkan kesepakatan berdamai, saling memaafkan, dan berjabat tangan. Pengendara Alphard dibiarkan melanjutkan perjalanan, sementara satpam kembali bertugas. Proses damai ini menimbulkan pertanyaan baru: apakah mediasi polisi bisa menggantikan proses hukum atas pelanggaran yang sudah jelas terbukti lewat CCTV?

Pramono menanggapi mediasi dengan tegas. Menurutnya, penyelesaian kekeluargaan tidak boleh menghapus tanggung jawab hukum. "Kalau kemudian ini tidak bisa diselesaikan secara baik, ya tentunya yang melakukan seakan-akan berkuasa begitu padahal dia salah, itu harus diberi sanksi," ujarnya. Gubernur khawatir jika pelaku merasa bebas berbuat salah tanpa konsekuensi, hal serupa akan terulang dan menimbulkan budaya impunitas di tengah masyarakat.

Kasus ini menyoroti kembali masalah ketidakadilan dalam penegakan hukum lalu lintas di Jakarta. Sering kali pengendara kendaraan mewah atau bermotor besar dianggap memiliki "kekebalan" tidak tertulis, baik karena koneksi, kekayaan, atau sekadar keberanian melanggar aturan dengan keyakinan tidak akan disentuh. Satpam yang hanya berpenghasilan UMR justru jadi korban tekanan saat menjalankan tugas melindungi pejalan kaki.

Data Korlantas Polri mencatat pelanggaran lampu merah menempati peringkat tinggi penyebab kecelakaan fatal di kawasan perkotaan. Pelican crossing di Bundaran HI dirancang khusus untuk keselamatan pejalan kaki dengan sistem lampu yang terpisah dari arus kendaraan. Pelanggaran di titik ini berpotensi mematikan, mengingat volume pejalan kaki tinggi di area perkantoran dan hotel berbintang.

Penggunaan nomor polisi palsu sendiri merupakan kejahatan terpisah yang diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 12 miliar berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 jo UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika terbukti, pengendara Alphard tidak hanya berhadapan dengan tilang elektronik, melainkan kasus pidana yang lebih berat.

Langkah Pramono meminta satpam tidak di-PHK mendapat apresiasi dari komunitas buruh dan HAM. Sering kali pekerja informal jadi korban tekanan saat berhadapan dengan orang-orang berkuasa. Perlindungan terhadap petugas keamanan yang menjalankan tugas dengan benar harus jadi standar, bukan eksepsi. Ini juga uji nyata bagi manajemen gedung apakah akan memprioritaskan keadilan atau kepentingan bisnis.

Ke depan, masyarakat menunggu apakah Ditlantas Polda Metro Jaya akan memproses kasus ini hingga ke ranah pidana, atau cukup menyelesaikannya dengan surat pernyataan damai. Kasus Alphard Bundaran HI jadi batu uji konsistensi penegakan hukum di era Pramono: apakah hukum berlaku sama untuk semua, atau tetap ada ruang untuk "mediasi" yang menghapus jejak pelanggaran orang-orang tertentu.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini bukan sekadar viral video, melainkan uji nyata komitmen penegakan hukum yang adil di Jakarta. Ketika satpam berpenghasilan rendah menegur pengendara mobil mewah dan justru diintimidasi, lalu kasus diselesaikan dengan 'mediasi damai' tanpa proses hukum transparan, maka pesan yang tersampaikan ke publik adalah: hukum berlaku lemah bagi orang berkuasa. Pramono yang menuntut sanksi pidana bagi pelaku nopol palsu sambil melindungi satpam, menempatkan dirinya di sisi keadilan prosedural. Jika kasus ini berakhir hanya dengan jabat tangan, budaya impunitas akan semakin mengakar dan pejalan kaki akan terus jadi korban di zebra cross yang seharusnya melindungi mereka.

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
24 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit