Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mencabut laporan polisi yang diajukan terhadap pengacara kondang Hotman Paris terkait dugaan penghinaan wartawan. Keputusan itu diambil setelah pertemuan antara Ketua Umum PWI Akhmad Munir dan Hotman Paris yang dimediasi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (28/7).
Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai. Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf kepada PWI dan wartawan, sementara PWI menyatakan memaafkan dan akan menarik laporan dari Polda Metro Jaya.
"Pak Hotman yang sebelumnya minta maaf kepada PWI dan kepada wartawan, ya kami juga memaafkan. Terjadi silaturahim dan PWI akan mencabut laporan di polisi," kata Akhmad Munir saat dikonfirmasi.
Laporan PWI terhadap Hotman Paris teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelaporan didasarkan pada dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain PWI, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman dengan nomor registrasi LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu menjerat Hotman dengan pasal 433, 436, dan 441 KUHP baru, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers.
Akhmad Munir menjelaskan pertimbangan utama mediasi adalah untuk persatuan. "Pertimbangan utamanya Bang Dasco adalah untuk persatuan Indonesia," ujarnya. Pertemuan itu menjadi jembatan antara dua pihak yang sempat bersitegang akibat pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Langkah pencabutan laporan ini menunjukkan preferensi penyelesaian konflik secara dialogis dibandingkan jalur hukum. Namun, di sisi lain, keputusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana organisasi wartawan dapat mempertahankan independensinya ketika berhadapan dengan tokoh berpengaruh dan dimediasi oleh elite politik.
Mediasi yang difasilitasi Dasco menekankan pentingnya menjaga persatuan di tengah hiruk-pikuk politik. Kendati demikian, banyak kalangan mengkritik bahwa penghinaan terhadap wartawan seharusnya diproses secara hukum untuk memberi efek jera dan menjaga martabat profesi pers.
Dari sudut pandang hukum, pencabutan laporan berarti proses penyelidikan di Polda Metro Jaya akan dihentikan. Tidak ada konsekuensi hukum lebih lanjut bagi Hotman Paris dalam kasus ini, meskipun laporan dari MIO Indonesia belum jelas apakah akan dicabut juga.
Ke depan, kasus ini menjadi preseden bagaimana konflik antara institusi pers dan figur publik dapat diselesaikan. Para pengamat menilai hubungan antara wartawan dan tokoh hukum perlu diperkuat dengan saling pengertian, bukan justru saling lapor.
Bagi industri pers Indonesia, langkah PWI mencerminkan keinginan untuk menjaga hubungan harmonis. Namun, catatan pentingnya adalah profesi wartawan harus tetap dihormati dan tidak boleh dianggap remeh oleh siapa pun, termasuk oleh pengacara sekaliber Hotman Paris.