The Indonesian Institute (TII) menegaskan bahwa perbaikan demokrasi di tingkat daerah harus difokuskan pada pembenahan tata kelola politik而不是 mengubah skema pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik di Jakarta pada Rabu, merespons wacana yang kembali muncul pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.
Research Associate TII Arfianto Purbolaksono mengatakan wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD bangkit karena tingginya biaya politik, banyaknya kepala daerah tersandung korupsi, dan praktik politik uang yang masif. Ia menilai pergantian mekanisme belum tentu mengatasi akar persoalan tersebut.
Wacana pengembalian pilkada ke DPRD mencuat bukan tanpa alasan. Beban anggaran pemilihan langsung dinilai berat, sementara stabilitas pemerintahan kerap terganggu oleh kompetisi elektoral yang keras. Sebagian elite politik melihat mekanisme perwakilan sebagai jalan keluar yang lebih efisien.
Namun, kajian TII menunjukkan kesenjangan tajam antara elite dan masyarakat. Sebagian elite mengklaim pemilihan lewat DPRD menekan biaya dan menjaga stabilitas. Di sisi lain, masyarakat menolak karena pilkada langsung merupakan hak konstitusional dan wujud kedaulatan rakyat.
Hasil survei nasional yang dianalisis TII memperlihatkan mayoritas warga tetap menghendaki pemilihan langsung. Populi Center mencatat 89,6 persen responden ingin gubernur dipilih langsung, sedangkan 94,3 persen menginginkan bupati dan wali kota dipilih rakyat. Angka tersebut mendekati konsensus nasional.
Arfianto menekankan bahwa anggapan pilkada lewat DPRD otomatis mengurangi korupsi tidak memiliki dasar empiris. Pengalaman sebelumnya membuktikan politik uang tetap terjadi saat DPRD yang memilih kepala daerah. Korupsi ditentukan oleh kualitas pengawasan, transparansi, integritas aktor, dan sistem pendanaan.
Bagi pembaca Indonesia, debat ini bukan sekadar teknis pemilu. Ini menyentuh legitimasi pemimpin daerah dan kepercayaan publik pada sistem politik. Pilkada langsung memberi mandat kuat dari rakyat, sementara mekanisme DPRD berisiko menciptakan defisit legitimasi dan ketergantungan pada elite.
Dosen Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta M. Busyro Asmuni melihat perdebatan tersebut sebagai tarik-menarik antara demokrasi partisipatif dan kepentingan pengelolaan kekuasaan elite. Biaya politik dan korupsi tidak boleh dijadikan alasan memangkas partisipasi warga.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 telah menegaskan kepala daerah tetap dipilih langsung. Busyro menyatakan agenda reformasi harus diarahkan pada pendanaan politik, kaderisasi parpol, pengawasan, dan pemberantasan politik uang.
Dimas Ramadhan dari Populi Center menambahkan perubahan sistem hanya dapat diterima bila menghasilkan kualitas demokrasi lebih baik. Selama prasyarat itu belum terpenuhi, preferensi publik terhadap pilkada langsung tidak bisa diabaikan.
Ke depan, TII merekomendasikan reformasi pembiayaan politik dan penguatan pengawasan serta penegakan hukum. Peningkatan integritas parpol, pendidikan politik warga, dan pelibatan publik dalam kebijakan elektoral menjadi kunci tanpa mengurangi hak pilih rakyat.
Tren ke depan menunjukkan tekanan publik akan terus menjaga pilkada langsung. Namun, tanpa pembenahan tata kelola, persoalan mahar dan politik uang diprediksi tetap mengganggu kualitas demokrasi lokal di Tanah Air.
Perspektif Indonesia: Meski putusan MK sudah mengunci pilkada langsung, wacana perubahan sistem tetap menjadi ancaman laten tiap periode legislatif. Pengalaman daerah dengan anggaran terbatas membuktikan bahwa tanpa transparansi dana kampanye, beban politik uang dibebankan ke masyarakat kecil. Reformasi tata kelola menjadi urgensi agar demokrasi lokal tidak sekadar prosedural, tetapi berdampak nyata pada layanan publik.