Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, secara tegas menolak gagasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan perampasan harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penolakan ini disampaikan Sahroni di sela-sela pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini tengah digodok secara intensif di parlemen.
Menurut Sahroni, tindakan merampas aset tanpa dasar hukum yang kuat dan mekanisme yang jelas berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Ia menekankan bahwa meskipun kepatuhan pelaporan LHKPN adalah kewajiban mutlak bagi setiap pejabat, sanksi perampasan harta bukanlah solusi yang tepat untuk diterapkan secara sewenang-wenang.
Diskursus ini mencuat setelah Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, melontarkan ide agar RUU Perampasan Aset mencakup aturan penyitaan aset yang tidak dilaporkan atau yang nilainya melampaui apa yang dicatatkan di LHKPN. Bagi KPK, langkah radikal ini diperlukan untuk memaksa penyelenggara negara lebih transparan dalam melaporkan aset mereka.
Namun, Sahroni memiliki pandangan berbeda. Ia menilai bahwa ketidakpatuhan atau keterlambatan dalam pelaporan LHKPN seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi yang lebih ketat, bukan dengan penyitaan aset secara langsung. Ia mendesak KPK untuk lebih proaktif dalam menerbitkan surat peringatan atau dasar hukum yang mewajibkan pelaporan secara utuh dan tepat waktu.
Politikus Partai NasDem ini juga menyoroti fenomena kenaikan harta kekayaan pejabat yang drastis dalam laporan LHKPN. Baginya, setiap lonjakan aset yang tidak wajar harus bisa dipertanggungjawabkan oleh pejabat yang bersangkutan. Transparansi atas asal-usul harta menjadi poin krusial yang tidak bisa diabaikan.
Perdebatan ini mencerminkan tarik-ulur kepentingan antara lembaga penegak hukum dan legislatif dalam merampungkan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut digadang-gadang sebagai instrumen pamungkas untuk memiskinkan koruptor, namun implementasinya di lapangan memicu kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang jika tidak diatur dengan batasan yang sangat ketat.
Dalam konteks hukum di Indonesia, wacana perampasan aset memang masih menjadi ranah yang sensitif. Ketiadaan aturan yang definitif mengenai pembuktian terbalik dalam kasus korupsi membuat usulan KPK tersebut menjadi kontroversial. Banyak pakar hukum berpendapat bahwa tanpa perlindungan hukum yang memadai, kebijakan ini bisa menjadi bumerang bagi supremasi hukum di tanah air.
Bagi masyarakat, isu ini bukan sekadar masalah teknis administrasi, melainkan cerminan dari kepercayaan publik terhadap integritas pejabat negara. Ketidakmampuan atau keengganan pejabat dalam melaporkan kekayaan secara jujur sering kali dianggap sebagai indikasi awal adanya praktik korupsi atau pencucian uang yang tidak tersentuh hukum.
KPK sendiri tampaknya belum menyerah dengan usulan tersebut. Mereka memandang bahwa instrumen hukum yang ada saat ini belum cukup kuat untuk menjerat para pejabat yang sengaja menutupi asetnya. Perbedaan perspektif antara DPR dan KPK ini kemungkinan besar akan berlanjut pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) berikutnya dengan menghadirkan para ahli hukum dan praktisi.
Ke depannya, pembahasan RUU Perampasan Aset akan menjadi ujian bagi komitmen parlemen dalam memberantas korupsi. Jika aturan perampasan harta hanya sebatas wacana tanpa keberanian untuk mengeksekusinya, maka upaya penguatan integritas sektor publik akan terus berjalan di tempat.
Sahroni menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan final terkait pasal-pasal dalam RUU tersebut. Ia berharap ada titik temu yang mampu mengakomodasi kebutuhan penegakan hukum tanpa harus mengesampingkan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi yang dijamin oleh konstitusi.
Pada akhirnya, publik menantikan regulasi yang tidak hanya tajam dalam memberikan sanksi, tetapi juga adil dalam penerapannya. Kejelasan aturan akan meminimalisir ruang gerak bagi pejabat yang berniat menyembunyikan kekayaan hasil korupsi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi mereka yang memang memperoleh aset secara sah.