Nasional

Satgas PRR Desak Pemda Sumatra Siapkan Lahan Huntap, Anggaran Rp2,22 Triliun Siap Digulirkan

Ringkasan

  • Satgas PRR meminta pemerintah daerah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mempercepat kesiapan lahan dan infrastruktur untuk pembangunan 7.952 unit hunian tetap tahun 2026 dengan anggaran Rp2,22 triliun.

Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) menggelar rapat koordinasi di Posko Nasional Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (21/7) untuk memastikan pembangunan hunian tetap (huntap) berjalan sesuai target. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa kesiapan lahan menjadi prasyarat mutlak sebelum tahap fisik dimulai.

Kementerian PKP telah menggariskan rincian teknis pembangunan 7.952 unit huntap komunal eksitu yang tersebar di 54 lokasi dengan total luas 198,21 hektare. Anggaran Rp2,22 triliun sudah dialokasikan untuk tahun anggaran 2026, mencakup prasarana, sarana, dan utilitas umum. Survei lapangan dan kajian teknis telah diselesaikan sejak Desember 2025 hingga Maret 2026.

Sebaran pembangunan menunjukkan konsentrasi tertinggi di Aceh dengan 6.220 unit di 45 lokasi. Kabupaten Gayo Lues mendapat alokasi 2.454 unit, diikuti Aceh Tamiang 2.212 unit. Sumatera Utara menerima 919 unit di empat lokasi, sedangkan Sumatera Barat 813 unit di lima lokasi. Tapanuli Selatan, Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Agam juga masuk daftar prioritas.

Latar belakang kebijakan ini adalah bencana hidrometeorologi yang berulang melanda wilayah Sumatera sepanjang 2024 hingga awal 2025. Ribuan keluarga terpaksa mengungsi ke tempat sementara dengan kondisi yang tidak layak huni. Pemerintah kemudian merumuskan tiga skema penanganan: insitu (di lokasi asal), eksitu mandiri (pindah sendiri), dan eksitu komunal (pindah ke lokasi baru yang disediakan pemerintah).

Data terbaru mencatat 33.929 keluarga sebagai sasaran program, terdiri dari 8.714 keluarga skema insitu, 8.627 eksitu mandiri, dan 16.588 eksitu komunal. Angka ini masih dinamis dan terus diperbarui seiring validasi lapangan. Keselarasan antara data kependudukan dan ketersediaan lahan menjadi tantangan teknis yang harus diselesaikan sebelum tender dilaksanakan.

Maruarar memperingatkan agar pemerintah daerah tidak hanya menyediakan bidang tanah, tetapi memastikan legalitas dan kesesuaian tata ruang. "Jangan sampai ini sudah tender, tetapi tanah dan lokasinya bukan kewenangan kami," ujarnya. Ia menegaskan bahwa lokasi harus bebas dari ancaman banjir, longsor, serta terhubung dengan akses pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan ibadah.

Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian menambah bahwa kesiapan infrastruktur pendukung — jalan akses, air minum, drainase — harus berjalan paralel dengan pembangunan unit rumah. PT PLN telah berkomitmen menyiapkan jaringan listrik secara proaktif mengikuti jadwal fisik Kementerian PKP.

Tito mengakui keterbatasan kapasitas fiskal daerah, terutama untuk pembebasan lahan dan infrastruktur dasar. Satgas PRR siap mengoordinasikan dukungan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan instansi pusat lainnya bagi daerah yang benar-benar kekurangan anggaran. Mekanisme bantuan ini dirancang agar tidak ada proyek yang terhenti di tengah jalan.

Dampak kebijakan ini melampaui sekadar penyediaan atap. Penempatan lokasi yang dekat dengan pusat aktivitas ekonomi dan sosial menentukan apakah penghuni huntap dapat memulihkan kehidupan normal atau justru terisolasi. Pengalaman program rehab pascabencana sebelumnya menunjukkan hunian yang jauh dari akses jalan dan fasilitas umum cenderung ditinggal penghuninya.

Bagi masyarakat Indonesia, program ini menjadi uji nyata kapasitas koordinasi antar tingkat pemerintahan dalam penanganan bencana skala besar. Keterlambatan penyelesaian status tanah sering menjadi nodal point yang menggerus kepercayaan publik. Keberhasilan Satgas PRR memec PRR memecahkan hambatan ini akan menjadi referensi untuk program serupa di wilayah rawan bencana lain.

Langkah selanjutnya adalah finalisasi kesepakatan teknis dengan setiap kabupaten/kota terkait batas waktu serah lahan. Kementerian PKP akan menggelar tender tahap pertama pada kuartal III 2026, dengan syarat minimal 80% lahan sudah bebas dari kendala hukum. Pemantauan berkala akan dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi yang dikembangkan Satgas PRR.

Mengapa Ini Penting

Program huntap skala 46 ribu unit ini menguji kemampuan birokrasi Indonesia menerjemahkan anggaran besar menjadi atap nyata bagi korban bencana. Kunci keberhasilan bukan di Jakarta, melainkan di ruang rapat bupati dan camat yang harus menyelesaikan sengketa tanah, mengeluarkan SK lahan, dan membangun jalan akses sebelum excavator turun. Jika gagal, Rp2,22 triliun berisiko jadi monumen keterlambatan — dan 33 ribu keluarga terus menunggu di tenda pengungsian. Keberhasilan model koordinasi Satgas PRR ini nanti akan jadi tolok ukur untuk penanganan bencana di Jawa, NTT, hingga Papua.

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
21 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit