Nasional

Satgas PRR Sumbar Solusi TKD dan Normalisasi Sungai Percepatan Pemulihan

Ringkasan

  • Satgas PRR dan Kemendagri merumuskan solusi untuk Sumatera Barat, mulai dari pendanaan TKD hingga kepastian regulasi normalisasi sungai, guna mempercepat pemulihan pasca bencana senilai Rp21,44 triliun.

Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Satgas PRR) bersama Kementerian Dalam Negeri terus merumuskan langkah konkret untuk membantu Pemerintah Daerah Sumatera Barat mempercepat pemulihan pasca bencana. Dalam kunjungan lapangan yang berlangsung 20‑22 Juli 2026, Koordinator Media Posko Nasional Satgas PRR Kastorius Sinaga, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan, dan Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Fernando H.S. mendengarkan langsung keluhan dan kebutuhan pemerintah provinsi.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengungkapkan bahwa kebutuhan pemulihan mencapai Rp21,44 triliun. Angka ini mencakup perbaikan infrastruktur, fasilitas umum, permukiman warga, hingga sektor ekonomi yang terdampak. Namun, kemampuan fiskal daerah tidak sanggup menanggung beban tersebut. Kerugian akibat bencana hidrometeorologi tercatat sebesar Rp33,6 triliun, sementara APBD provinsi hanya berkisar Rp5,71 triliun hingga Rp7 triliun per tahun. Oleh karena itu, Pemprov Sumbar mengajukan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan agar dukungan Tambahan Dana Keistimewaan (TKD) untuk 2027 tetap diberikan tanpa pemotongan.

Surat tersebut diserahkan kepada Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga agar diteruskan kepada Mendagri, disaksikan para bupati dan wali kota se‑Sumatera Barat. Mahyeldi menekankan pentingnya dukungan pemerintah pusat agar program rehabilitasi dan rekonstruksi bisa tuntas. Ia mengapresiasi alokasi tambahan TKD pascabencana sekitar Rp2,6 triliun dan berharap TKD 2027 untuk provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera Barat tidak terkena efisiensi.

Sekretaris Ditjen Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, mengingatkan pemerintah daerah agar segera menyerap dan merealisasikan anggaran TKD Tambahan 2026 sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.3/1084/SJ. "Penyerapan TKD Tambahan di provinsi ini masih rendah: 2,7 persen dan sisa waktu untuk tahun anggaran 2026 tinggal lima bulan lagi," ujarnya. Penyerapan anggaran, kata dia, nantinya terlihat dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). SiLPA nol berarti seluruh anggaran terpakai untuk belanja, yang mencerminkan kerja keras daerah memulihkan pascabencana.

Selain masalah anggaran, Satgas PRR juga menerima usulan terkait kepastian regulasi normalisasi sungai. Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan hal ini dalam rapat monitoring penggunaan TKD Tambahan Pascabencana di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin, 20 Juli 2026. Banjir besar akhir 2025 tidak hanya merusak permukiman dan infrastruktur, tetapi juga menyebabkan pendangkalan ekstrem sejumlah aliran sungai. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko banjir jika tidak segera ditangani.

Pemerintah Kota Padang memperkirakan ada sekitar dua juta meter kubik material sedimen yang perlu ditangani di sejumlah aliran sungai. "Material tersebut sebenarnya memiliki nilai ekonomi, sehingga kami berharap ada regulasi yang memungkinkan keterlibatan pihak ketiga atau masyarakat agar normalisasi sungai dapat dilakukan lebih cepat," kata Fadly. Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa menjelaskan bahwa kewenangan atas beberapa sungai terbagi antara pemerintah daerah dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Kementerian Pekerjaan Umum. Batang Kuranji dan Batang Air Dingin, misalnya, berada di bawah kewenangan BWS Sumatera V, sementara Sungai Pasie Lalang, Sungai Guo, dan Batang Balimbing menjadi kewenangan Pemerintah Kota Padang.

Raju berharap pengerukan sedimentasi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan memanfaatkan material sedimen, sehingga masalah sedimentasi dua juta meter kubik sungai di Kota Padang bisa segera tuntas. Usulan Pemkot Padang ini memiliki contoh serupa, yaitu surat Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Satgas PRR Nomor 300.2.8/5095/SJ tanggal 7 Juli 2026 yang memberikan arahan percepatan penanganan sedimentasi di Sungai Krueng Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut permohonan Bupati Nagan Raya yang meminta dukungan pemerintah pusat untuk melakukan normalisasi sungai tersebut. Sebelum keputusan diambil, Satgas PRR melakukan peninjauan lapangan dan rapat koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Provinsi Aceh.

Hasil koordinasi tersebut memastikan bahwa percepatan normalisasi dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan asas-asas lingkungan dan kelestarian sumber daya air. Hal ini menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam merancang regulasi yang jelas dan dapat menjadi dasar hukum bagi pengerukan serta pemanfaatan material sedimen.

Berita ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat dan daerah terus berupaya mencari solusi holistik, mulai dari pendanaan hingga kepastian hukum, untuk mempercepat pemulihan pasca bencana. Tingkat penyerapan anggaran yang masih rendah menjadi peringatan agar pemerintah daerah lebih sigap dalam menggunakan dana yang tersedia. Sementara itu, usulan normalisasi sungai dengan melibatkan pihak ketiga dapat menjadi model baru dalam penanganan bencana hidrometeorologi di Indonesia, terutama di wilayah yang memiliki tantangan kewenangan yang rumit.

Ke depan, diharapkan regulasi yang jelas tentang normalisasi sungai dapat segera diterbitkan, sehingga proses pengerukan dapat dimulai tanpa hambatan birokrasi. Selain itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan penyerapan TKD Tambahan agar pemulihan pasca bencana di Sumatera Barat dapat berjalan sesuai target. Dengan dukungan yang terintegrasi, Sumatera Barat berpotensi pulih lebih cepat dan menjadi contoh bagi wilayah lain yang menghadapi tantangan serupa.

Mengapa Ini Penting

Berita ini menggambarkan upaya terkoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi tantangan pemulihan pasca bencana yang besar, baik dari segi finansial maupun teknis. Dengan menyoroti rendahnya penyerapan anggaran dan kebutuhan regulasi yang jelas untuk normalisasi sungai, artikel ini menggarisbawahi risiko tertundanya pemulihan yang dapat berdampak pada ratusan ribu korban dan perekonomian lokal. Selain itu, model keterlibatan pihak ketiga dalam pengerukan sedimen dapat menjadi solusi replikasi bagi wilayah Indonesia lain yang menghadapi masalah serupa, sehingga berpotensi meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara dan mempercepat pembangunan infrastruktur yang tahan bencana.

Sumber Asli
Tempo Nasional
Tanggal
23 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit