Mengungkap fakta baru dalam persidangan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, asisten pribadi Direktur PT Blueray Cargo, Yohanes Setiawan, memberikan kesaksian mengejutkan. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (14/7), ia mengaku perusahaannya secara rutin mengalokasikan dana hiburan untuk sejumlah pejabat bea cukai, yang dibukukan dengan kode khusus 'Sales 02'.
Yohanes mencontohkan salah satu kegiatan hiburan yang ia ikuti langsung, yakni acara karaoke di Hotel Grand Mercure bersama Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I. Seluruh biaya acara tersebut ditanggung menggunakan kartu kredit perusahaan. "Itu di Grand Mercure, karaoke dengan Pak Orlando," ujar Yohanes di persidangan.
Ia menyatakan bahwa total pengeluaran untuk hiburan para pejabat bisa mencapai ratusan juta rupiah. Namun ia tidak bisa menyebutkan angka pasti karena bagian keuangan yang mencatat. "Saya hanya bertanggung jawab untuk urusan Pak Orlando, untuk pejabat lain ditangani staf berbeda," pungkasnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, disebutkan bahwa John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo bersama dua bawahannya memberikan suap dan fasilitas kepada beberapa pejabat bea cukai. Total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp61,74 miliar dalam bentuk dolar Singapura, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar.
Terdakwa utama Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, diduga menerima Rp7 miliar. Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal disebut menerima bagian Rp14 miliar dalam dolar Singapura. Sementara Orlando Hamonangan mendapat Rp4,05 miliar dalam mata uang asing serta barang mewah senilai Rp1,5 miliar.
Uang-uang tersebut diberikan dengan tujuan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan. Modus ini lazim terjadi di pelabuhan, di mana oknum bea cukai memanfaatkan posisinya untuk mempercepat layanan demi keuntungan pribadi.
Selain suap, para terdakwa juga dijerat dengan penerimaan gratifikasi. Jaksa menyebut mereka menerima uang dari berbagai pihak swasta, termasuk pengusaha importir dan rokok, dengan total mencapai Rp7,5 miliar serta beberapa mata uang asing. Hal ini menunjukkan praktik korupsi yang sistemik di unit tersebut.
Kasus ini kembali mencoreng institusi Bea dan Cukai yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi lalu lintas barang. Praktik suap semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan dan iklim usaha yang sehat. Para importir patuh menjadi tidak kompetitif dibandingkan mereka yang 'main belakang'.
KPK terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan mendalami aliran dana. Belum ada pernyataan resmi dari pihak Bea Cukai, namun publik menanti tindakan tegas untuk membersihkan lembaga tersebut dari praktik korupsi yang sudah mengakar.
Pengungkapan ini juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di lingkungan Kementerian Keuangan. Meskipun sudah ada berbagai reformasi, kasus berulang menunjukkan perlu adanya sistem yang lebih transparan, termasuk digitalisasi proses kepabeanan yang meminimalisasi interaksi langsung antara petugas dan pengusaha.
Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain dan pembuktian. Jika terbukti bersalah, para terdakwa terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Fakta bahwa dana hiburan semacam karaoke pun dibukukan rapi dengan kode khusus menunjukkan bahwa praktik suap telah dianggap sebagai hal rutin oleh perusahaan terkait. Ini menjadi tamparan bagi upaya pemberantasan korupsi yang masih jauh dari selesai.