Petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat menemukan bangkai anjing yang terbungkus plastik hitam di sebuah warung makan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, pada Selasa. Temuan itu diperoleh setelah tim mengambil sampel daging yang mengarah pada jenis Hewan Penular Rabies (HPR).
Bau busuk dari carcass tersebut tercium hingga jarak sepuluh meter. Di dalam kemasan tertutup dua lapis itu, petugas mengidentifikasi rahang, gigi, jari kaki, serta bulu dan kulit bagian ekor yang masih melekat. Cairan berbau menyengat dan larva kecil telah memenuhi lapisan dalam, menandakan proses pembusukan telah berlangsung beberapa hari.
Penggerebekan di warung bernama Lapo Iwan Samosir tersebut merupakan rangkaian inspeksi mendadak yang digencarkan Sudin KPKP Jakbar terhadap tempat makan yang menjadi sasaran inspeksi karena indikasi penyajian daging anjing. Sebelumnya, instansi yang sama telah menyidak dua lokasi berbeda di Jakarta Barat untuk kasus serupa.
Hewan Penular Rabies di Indonesia mencakup anjing, kucing, dan kera. Daging dari kelompok ini berpotensi membawa virus mematikan jika tidak melalui pemeriksaan kesehatan yang sah. Persentase vaksinasi HPR di Jakarta Barat tercatat baru mencapai 40,48 persen, angka yang memperlihatkan celah perlindungan masyarakat dari ancaman rabies.
Peredaran daging anjing secara ilegal kerap terkait dengan rantai pasok bawah tanah yang memanfaatkan celah regulasi. Di ibu kota, permintaan terhadap daging eksotis masih ada dalam sebagian komunitas, meski tidak setinggi di daerah seperti Sulawesi Utara atau Yogyakarta. Penamaan warung berciri khas etnis tertentu kerap memicu asumsi, namun pemiliknya membantah keterlibatan.
Keberadaan bangkai hewan di area sekitar tempat pemeriksaan makanan memunculkan risiko kesehatan serius. Rabies memiliki tingkat kematian mendekati 100 persen setelah gejala muncul. Paparan bakteri dari daging membusuk juga dapat mencemari lingkungan warung serta mengancam pelanggan yang datang.
Peristiwa ini menyoroti lemahnya pengawasan pemotongan hewan di tingkat mikro. Berbeda dengan rumah potong hewan resmi yang terstandar, praktik penyembelihan liar tidak memiliki kontrol suhu maupun sanitasi. Masyarakat Indonesia perlu menyadari bahwa konsumsi daging tidak terjamin asalnya berisiko pada wabah penyakit zoonosis.
Sementara itu, Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Barat, Tanti, menjelaskan secara rinci saat di lokasi. "Kami menemukan bungkusan plastik hitam yang teronggok. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat bentukan yang menunjukkan spesies tertentu dari HPR, yaitu anjing. Ada bagian rahang, gigi, jari-jari atau digiti, serta bulu dan kulit bagian ekor," ucapnya.
Tanti menegaskan temuan tersebut mengindikasikan kuat adanya aktivitas pemotongan di tempat kejadian. Namun, pihaknya belum menetapkan kepastian karena memerlukan pendalaman laboratorium bersama instansi terkait. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dilibatkan untuk mengamankan proses penyelidikan.
Di sisi lain, pemilik warung, Iwan, menolak tuduhan bahwa bangkai tersebut berasal dari usahanya. Ia berpendapat carcass itu sengaja dibuang pihak tak dikenal di sekitar lapaknya. "Cuma kita kan tidak tahu itu bangkai dari siapa, karena bangkai itu sudah busuk sekali, bukan baru. Kalau memang baru, mungkin kejadiannya hari ini. Tapi ini sudah lama," kata Iwan.
Ia menambahkan bahwa usahanya mungkin menjadi sasaran rasa iri dari orang lain, sehingga bangkai tersebut diletakkan untuk merusak reputasi. Pernyataan itu menjadi catatan tersendiri bagi petugas untuk memeriksa rekam jejak distribusi sampah di area tersebut.
Langkah berikutnya, Sudin KPKP akan mengirimkan sampel ke laboratorium untuk memastikan usia dan sumber carcass. Kerja sama dengan Satpol PP dan kepolisian bakal memperjelas apakah ada pelanggaran Undang-Undang Kesehatan Hewan.
Jika pemeriksaan mengonfirmasi praktik penyembelihan ilegal, pengelola warung terancam sanksi administratif hingga pidana. Pemerintah daerah juga diharapkan mempercepat vaksinasi HPR agar angka 40,48 persen di Jakbar bisa terkejar sebelum wabah muncul. Jakarta sebagai etalase negara wajib bebas dari praktik penganan tidak higienis.