Pemerintah Kota Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan perwalian resmi bagi 75 anak melalui program perwalian anak massal. Penetapan yang melibatkan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama ini memberi kepastian hukum atas pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan mereka.
Langkah kolaboratif tersebut menempatkan negara bukan sekadar sebagai pemberi bantuan sosial, melainkan penjamin hak yuridis anak yang kehilangan orang tua. Tanpa pengakuan hukum, anak yatim maupun mereka yang hidup bersama keluarga pengganti kerap terbentur prosedur saat mengurus layanan publik. Ketiadaan dokumen perwalian membuat wali tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan penting.
Persoalan ini lama tertutup oleh narasi belas kasih. Masyarakat umum cenderung memandang anak telantar sebagai urusan moral dan kesejahteraan, bukan administrasi negara. Padahal di balik pengasuhan bergulir pertanyaan yuridis: siapa yang berhak mewakili anak di depan hukum, mengelola hartanya, dan menentukan akses layanan dasar?
Di banyak daerah, wali pengganti yang merawat anak bertahun-tahun belum tentu diakui secara formal. Ketika anak perlu masuk sekolah, berobat, atau pindah domisili, institusi pelayanan menuntut dasar hukum yang sah. Kelengkapan dokumen kerap menjadi penghalang meski ikatan kasih sayang sudah terjalin kuat.
Program yang digagas Kejati Jawa Timur menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak bisa diselesaikan satu lembaga. Butuh sinergi eksekutif daerah, kejaksaan, dan peradilan agar hak anak tidak berhenti pada empati. Negara hadir melalui prosedur yang membuat perlindungan berubah dari kekeluargaan menjadi hak tetap.
Bagi Indonesia, model Surabaya relevan karena jutaan anak berada di luar pengasuhan orang tua kandung. Data Kemensos mencatat ratusan ribu anak telantar, sebagian besar mengandalkan kerabat tanpa status hukum. Ketika dokumen absen, mereka rawan tertinggal dalam program bantuan dan layanan dasar.
Dampaknya melampaui administratif. Kepastian perwalian menekan risiko eksploitasi dan perampasan harta warisan. Anak juga lebih mudah mengakses KIP, BPJS, dan pendataan kependudukan yang menentukan masa depan ekonomi.
Sementara itu, pendekatan serupa belum merata di tingkat nasional. Daerah dengan kapasitas hukum terbatas masih menyelesaikan perwalian secara individu dan lambat. Ketimpangan ini memperlihatkan perlunya standar layanan perwalian gratis dari pemerintah provinsi.
Kejati Jatim dan PN/PA setempat membuktikan bahwa pengadilan bisa turun ke masyarakat lewat layanan massal. Dokumen yang diserahkan bukan sekadar kertas, melainkan fondasi agar anak tidak kehilangan arah saat dewasa. Penguatan posisi hukum wali sekaligus menegaskan batas kewajiban negara.
Ke depan, program ini layak diperluas ke kabupaten dengan angka anak telantar tinggi. Integrasi data Dukcapil dan Pengadilan Agama akan mempercepat proses tanpa membebani keluarga miskin. Kolaborasi lintas sektor semacam ini dapat menjadi prototipe perlindungan anak berbasis hukum di Asia Tenggara.
Tren perwalian massal juga mendorong kesadaran publik bahwa mengasuh anak bukan cukup dengan niat. Hukum harus mengikuti realitas pengasuhan agar tidak ada anak kehilangan hak hanya karena ketiadaan kertas.