Polda Metro Jaya secara resmi memperbarui jumlah tersangka kerusuhan yang terjadi setelah aksi unjuk rasa di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8) lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi penetapan 49 tersangka berdasarkan hasil verifikasi dan sinkronisasi data terbaru oleh penyidik hingga Selasa (1/9).
Dari total tersebut, 44 orang dewasa ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), sedangkan lima anak di bawah umur yang berkonflik dengan hukum diserahkan ke Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO). Penetapan ini merupakan perkembangan dari penetapan awal 45 tersangka yang diumumkan sehari setelah peristiwa.
Kerusuhan pecah usai demonstrasi penyampaian pendapat di muka umum yang dihadiri ribuan massa. Saat itu, sejumlah peserta aksi melanggar garis pemisah dan menyerang personel gabungan TNI-Polri serta merusak fasilitas umum. Polisi mengamankan 322 orang di lokasi, namun setelah proses pemeriksaan dan verifikasi, 273 di antaranya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat langsung dalam tindak pidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin merinci bahwa penyidik telah memetakan pelaku ke dalam enam klaster peran berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. Klaster pertama berisi 153 anak di bawah umur, yang terdiri dari 25 anak putus sekolah, dua berusia 12 tahun, satu berusia 13 tahun, tiga berusia 14 tahun, 23 berusia 15 tahun, 47 berusia 16 tahun, 64 berusia 17 tahun, dan 10 berusia 18 tahun — tiga di antaranya perempuan.
Klaster kedua mencakup 91 orang dewasa yang dikategorikan sebagai perusuh biasa. Klaster ketiga terdiri dari 71 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan, di mana 45 di antaranya sudah berstatus tersangka. Klaster keempat meliputi tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat kerusuhan, semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam.
Di luar keempat kelompok tersebut, penyidik mengidentifikasi klaster kelima yang berperan sebagai penggerak dan penyandang dana, serta klaster keenam yang bertugas merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan. Kedua klaster terakhir ini menjadi fokus penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dalang dan aliran dana di balik kekerasan yang terjadi.
Klarifikasi soal tiga orang tersangka senjata tajam disampaikan Budi menanggapi berita yang menyebutkan penambahan tersangka terpisah. Ia menegaskan bahwa rincian tersebut merupakan uraian peran tersangka dalam penanganan perkara, bukan penambahan jumlah tersangka baru. Data resmi yang menjadi rujukan penyidikan tetap 49 orang dari 322 yang diamankan.
Kasus ini menarik perhatian publik mengingat melibatkan sejumlah besar anak di bawah umur. Data menunjukkan mayoritas pelaku berusia 16-17 tahun, dengan 25 di antaranya putus sekolah. Fenomena ini membuka pertanyaan serius tentang kerentanan generasi muda terhadap provokasi dan mobilisasi kekerasan, serta peran lingkungan sosial dan pendidikan dalam mencegah paparan radikalisme jalanan.
Hukuman bagi tersangka dewasa mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 170 tentang kerusuhan bersenjata dan pasal 351 tentang penganiayaan, yang ancaman pidana masing-masing mencapai 9 dan 5,5 tahun penjara. Sementara untuk anak, penerapan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengutamakan pendekatan restorative justice dan pembinaan, bukan pemidanaan.
Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas pelaku dan penggerak tanpa memandang latar belakang. Langkah selanjutnya meliputi penyidikan mendalam terhadap klaster penggerak dan pendanaan, serta pengamanan barang bukti berupa senjata tajam, batu, dan alat komunikasi yang digunakan untuk koordinasi. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan melaporkan informasi terkait pelaku yang masih bebas.
Kasus ricuh Senayan ini menjadi pengingat bahwa demonstrasi konstitusional dapat diambil alih oleh oknum dengan agenda tersembunyi. Pemerintah dan lembaga penegak hukum dituntut untuk membedakan antara hak bersuara yang sah dan aksi kekerasan yang merusak ketertiban umum, sambil memperkuat pendekatan preventif bagi generasi muda agar tidak terjebak dalam arus kekerasan jalanan.