TNI Angkatan Darat secara resmi membantah adanya perluasan tugas bagi Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam lingkup pengawasan wajib pajak. Penegasan ini muncul sebagai respons atas beredarnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang memicu spekulasi di publik mengenai keterlibatan aparat militer dalam penagihan pajak.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Donny Pramono menjelaskan bahwa penyebutan Babinsa dalam dokumen internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut hanyalah bagian dari koordinasi antarinstansi. Sinergi ini bertujuan untuk memperkuat jejaring informasi kewilayahan, bukan memberikan wewenang teknis kepada prajurit untuk melakukan pemeriksaan, penagihan, atau penegakan hukum perpajakan.
Konteks munculnya polemik ini bermula dari terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang diteken oleh Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026. Dalam pedoman tersebut, DJP mencantumkan peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai elemen yang dapat mendukung pembangunan jejaring informasi untuk mengawasi wajib pajak, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum.
Bagi masyarakat awam, narasi tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi intimidasi atau pergeseran fungsi aparat TNI di lapangan. Namun, TNI AD memastikan bahwa tugas pokok Babinsa tetap berpegang teguh pada aturan perundang-undangan, yakni pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, dan ketahanan wilayah.
Sinergi antara DJP dan Babinsa sejatinya merupakan praktik yang sudah berlangsung sejak 2020. Koordinasi ini dilakukan untuk mendukung efektivitas petugas pajak saat berada di lapangan, terutama dalam memetakan kondisi di wilayah terpencil yang aksesnya lebih dikuasai oleh aparat kewilayahan. TNI AD menegaskan bahwa pendampingan yang diberikan bersifat administratif dan informatif, bukan eksekutif.
Secara struktural, kewenangan penuh dalam urusan pajak tetap berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak. Babinsa tidak memiliki hak untuk melakukan visitasi paksa, penyisiran wajib pajak, maupun tindakan hukum lainnya. Jika terjadi kebutuhan lapangan, peran aparat militer sebatas memberikan dukungan keamanan atau fasilitasi komunikasi sosial dengan masyarakat setempat.
Langkah DJP dalam memanfaatkan jejaring informasi kewilayahan menunjukkan upaya pemerintah untuk mengejar target kepatuhan pajak melalui metode yang lebih luas, termasuk memanfaatkan teknologi remote sensing dan web scraping. Penggunaan Babinsa dalam konteks ini lebih sebagai 'mata dan telinga' dalam pemetaan wilayah, bukan sebagai petugas pajak lapangan.
Bagi wajib pajak di Indonesia, kejelasan ini menjadi poin penting agar tidak terjadi salah tafsir. Kehadiran aparat di lingkungan sekitar, meskipun ada koordinasi dengan DJP, tidak berarti bahwa setiap warga akan diawasi secara langsung oleh militer terkait kewajiban pajaknya. Hal ini menjadi bentuk transparansi pemerintah dalam memisahkan fungsi pertahanan dengan fungsi administrasi fiskal.
Brigjen Donny Pramono menekankan bahwa seluruh mekanisme ini sudah diatur dalam pedoman internal DJP yang telah disempurnakan. Tidak ada kebijakan baru yang bersifat mendadak atau mengalihkan tanggung jawab penegakan hukum perpajakan kepada TNI. Semua pihak diharapkan tetap fokus pada tupoksi masing-masing tanpa harus menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ke depan, sinergi antarlembaga seperti ini diprediksi akan terus berlanjut seiring dengan digitalisasi data pajak. Pemerintah memerlukan basis data yang akurat hingga ke tingkat desa, dan kolaborasi dengan aparat kewilayahan menjadi cara paling efisien untuk memvalidasi data tersebut. Namun, batasan kewenangan harus tetap dijaga ketat agar tidak terjadi tumpang tindih peran yang merugikan masyarakat.
Transparansi dari TNI AD dan DJP ini menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. Dengan menegaskan bahwa Babinsa bukan petugas pajak, pemerintah telah meredam potensi kegaduhan yang mungkin muncul akibat salah interpretasi terhadap Surat Edaran SE-8/PJ/2026.
Secara keseluruhan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya perubahan fungsi Babinsa. Peran mereka di desa tetap berfokus pada pengayoman dan stabilitas wilayah. Urusan pajak tetap menjadi domain penuh DJP yang dijalankan sesuai koridor hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia.