Sleman, CNN Indonesia -- Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan seorang dosen di Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Prodi Farmasi yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Keputusan tersebut diumumkan menyusul viralnya dugaan perilaku tidak etis di platform media sosial Threads beberapa waktu lalu, yang memicu gelombang pengakuan dari warganet.
Sebuah unggahan di Threads membagikan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara oknum dosen tersebut dengan beberapa mahasiswi. Percakapan itu memuat pesan bernada pelecehan verbal yang membuat tidak nyaman korban. Yang mencengangkan, unggahan tersebut tidak hanya memantik kecaman, tetapi juga memicu pengakuan serupa dari pengguna internet lain yang mengklaim pernah mendapat perlakuan senonoh dari dosen yang sama. Hal ini mengindikasikan kemungkinan pola perilaku yang lebih luas dan sistemik dalam lingkungan akademik yang bersangkutan.
Merespons cepat keresahan publik, Rektor UMY Achmad Nurmandi menandatangani surat pernyataan resmi tertanggal 11 Juli 2026. Dalam enam poin yang dirilis, universitas menyatakan telah menerima dan mencermati informasi yang beredar. Surat tersebut menegaskan bahwa pimpinan universitas memandang persoalan tersebut dengan sangat serius dan berkomitmen menjaga lingkungan kampus tetap aman, bermartabat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.
Pada poin keempat surat tersebut, dijelaskan bahwa Program Studi Farmasi dan FKIK telah melaksanakan investigasi bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKPT) Universitas sejak Sabtu (11/7). Tim gabungan ini melakukan penelusuran, pemeriksaan, dan identifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, memiliki keterkaitan, atau mengetahui informasi peristiwa. Pendekatan ini juga mencakup penelaahan kemungkinan adanya kasus lain yang serupa namun belum dilaporkan, guna memastikan tidak ada persoalan yang terabaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi awal, UMY memberlakukan penonaktifan sementara terhadap dosen terkait dari seluruh tugas akademik dan nonakademik. Tindakan administratif ini berlaku hingga proses pemeriksaan selesai dan keputusan lebih lanjut diterbitkan sesuai ketentuan. Penonaktifan sementara merupakan langkah preventif untuk melindungi mahasiswa selama proses hukum dan etik berjalan, sekaligus menunjukkan bahwa institusi tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran berat.
Lebih lanjut, UMY menyampaikan keprihatinan mendalam dan berjanji memberikan dukungan, perlindungan, serta pendampingan psikologis kepada para korban dan pihak pelapor. Universitas menjamin tersedianya ruang pelaporan yang aman dan kerahasiaan identitas terjaga. Hal ini krusial karena survivors seringkali takut melapor akibat stigma atau ancaman akademik, sehingga kepastian perlindungan ini diharapkan mendorong transparansi.
Dalam pernyataannya, UMY menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelecehan, kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang mengancam keamanan sivitas akademika. Pihak kampus juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas atau informasi yang belum terverifikasi demi menjaga hak privasi. Imbauan ini sekaligus mengingatkan pentingnya literasi digital saat menangani kasus sensitif di ruang publik.
Kasus ini mencerminkan dinamika baru di era digital di mana media sosial bertindak sebagai sarana pengungkapan ketika jalur resmi dianggap lambat atau tidak memadai. Fenomena serupa sebelumnya juga terjadi di berbagai kampus di Indonesia, menyoroti urgensi pembentukan sistem pelaporan yang terintegrasi dan responsif. Bagi UMY, sebagai institusi di bawah naungan Muhammadiyah, penanganan ini menjadi ujian terhadap nilai-nilai keislaman dan akademis yang dijunjung.
Dari perspektif teknologi, viralnya bukti percakapan WhatsApp menunjukkan peran aplikasi pesan instan dan platform sosial dalam mempercepat akuntabilitas, namun juga memunculkan tantangan terkait validasi bukti digital dan perlindungan data pribadi. Industri teknologi pendidikan di Indonesia perlu mempertimbangkan fitur pelaporan anonim dan moderasi konten yang mendukung korban kekerasan. Ke depan, kolaborasi antara kampus dan penyedia platform dapat menghasilkan protokol penanganan dugaan pelecehan yang lebih berbasis data dan berkeadilan.
Hingga kini, proses investigasi masih berlangsung dan publik menanti hasil yang transparan. Pengawasan kolektif dari masyarakat sipil dan media akan menjadi kunci agar sanksi yang dijatuhkan kelak proporsional serta memberikan efek jera. Peristiwa di UMY diharapkan menjadi titik balik bagi perbaikan kebijakan pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi tanah air.