Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengonfirmasi telah menerima informasi mengenai dugaan penipuan yang melibatkan salah satu dosen bergelar doktor, setelah narasi tersebut tersebar luas di media sosial pada awal pekan ini.
Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @kabarmahasiswa.id mengunggah tangkapan layar percakapan yang menduga dosen tersebut meminjam sekitar seratus juta rupiah dari seorang wanita dengan alasan keperluan riset, namun hingga kini uang tersebut belum dikembalikan.
Menurut keterangan yang menyertai unggahan, dosen berkenaan memperkenalkan dirinya sebagai pria yang sudah bercerai dan mendekati korban sebelum meminta pinjaman dana, janji pengembalian pun tidak terpenuhi hingga korban kesulitan menagih.
Kepala Kantor Komunikasi, Informasi dan Pelayanan Publik UPI, Vidi Sukmayadi, menyampaikan klarifikasi tertulis bahwa kampus telah meneruskan laporan tersebut ke pimpinan universitas untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme internal.
Vidi menegaskan komitmen UPI untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, akuntabilitas, transparansi, serta keadilan dalam setiap tahap pemeriksaan, dan meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi kelancaran proses.
Di sisi kepolisian, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan penipuan tersebut dan menyatakan akan melakukan pengecekan awal sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Kasus ini menambah deretan kontroversi yang pernah melibatkan tenaga pengajar di perguruan tinggi negeri, mengingatkan pentingnya pengawasan etik dan tata kelola yang ketat agar kepercayaan publik pada institusi pendidikan tidak tergerus.
Bagi sivitas akademika UPI, perkembangan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap citra kampus serta dampak psikologis bagi mahasiswa dan staf yang merasa lingkungan belajar seharusnya bebas dari praktik penyalahgunaan kedudukan.
Vidi juga mengungkapkan bahwa hasil investigasi internal akan diumumkan melalui saluran resmi universitas setelah proses pemeriksaan selesai, menegaskan bahwa setiap keputusan akan didasarkan pada fakta dan bukti yang sah.
Jika terbukti adanya pelanggaran, dosen bersangkutan berpotensi menghadapi sanksi administratif sesuai peraturan kepegawaian serta proses hukum pidana apabila korban memilih melaporkan ke polisi.
Insiden ini seharusnya menjadi momentum bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk memperkuat mekanisme pelaporan pelanggaran, perlindungan whistleblower, serta pendidikan etika profesional bagi seluruh tenaga kependidikan.
Masyarakat menunggu kejelasan resmi dari UPI dan kepolisian, sementara diskusi di media sosial terus berlanjut menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus yang melibatkan tokoh akademik.