Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) telah menerima informasi mengenai dugaan penipuan yang melibatkan salah satu dosen bergelar doktor di lingkungan kampus Bandung.
Isu ini mencuat setelah akun Instagram @kabarmahasiswa.id mengunggah narasi bahwa dosen tersebut mendekati seorang wanita, mengaku sudah cerai, lalu meminjam sekitar Rp100 juta dengan alasan keperluan riset, namun hingga kini uang belum dikembalikan dan penagihan menjadi sulit.
Kepala Kantor Komunikasi, Informasi dan Pelayanan Publik UPI, Vidi Sukmayadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah meneruskan laporan tersebut ke pimpinan universitas untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme internal.
Dalam keterangan tertulisnya, Vidi menegaskan komitmen kampus untuk memproses kasus dengan hati‑hati, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta mengharapkan masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak mengganggu proses penanganan.
Sementara itu, Kepala Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menyatakan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima laporan resmi terkait dugaan penipuan tersebut dan akan memastikan kebenarannya terlebih dahulu.
Kasus serupa pernah muncul di beberapa perguruan tinggi lain, di mana kepercayaan publik terhadap aparat akademik teruji ketika dugaan penyalahgunaan wewenang atau keuangan muncul di media sosial.
Dampak bagi UPI tidak hanya soal citra, melainkan juga rasa aman mahasiswa dan staf yang khawatir lingkungan belajar bisa terkontaminasi oleh praktik tidak etis.
Observator pendidikan menilai bahwa transparansi proses internal dan keterbukaan hasil investigasi akan menjadi uji nyata bagi tata kelola kampus dalam menegakkan integritas akademik.
Vidi juga menjanjikan bahwa informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan akan disampaikan melalui saluran resmi universitas begitu proses selesai, menegaskan komitmen UPI untuk menjaga lingkungan akademik yang profesional dan berintegritas.
Langkah selanjutnya yang diharapkan adalah penyelesaian internal yang cepat namun adil, serta koordinasi dengan kepolisian jika terbukti adanya unsur pidana, agar keadilan tidak hanya bersifat administratif.
Secara lebih luas, perkara ini menyoroti perlunya mekanisme pengawasan internal yang efektif dan budaya pelaporan yang aman bagi korban, agar insiden semacam ini tidak terulang di institusi pendidikan tinggi lain.
Publik diimbau untuk bersikap bijak, menunggu hasil investigasi resmi, dan menghindari spekulasi yang dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat serta merusak kepercayaan pada sistem pendidikan nasional.