Krisis kabut asap yang menyelimuti Kalimantan Barat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah mencapai titik didih bagi masyarakat setempat. Sejumlah perwakilan warga dan organisasi lingkungan mengajukan gugatan class action terhadap Presiden Prabowo Subianto serta 26 pejabat lainnya, termasuk jajaran kepolisian dan instansi terkait, atas kelalaian dalam menangani bencana kesehatan publik ini.
Sisilius Rami, salah satu penggugat asal Pontianak, menegaskan bahwa aksi hukum ini merupakan langkah terakhir setelah bertahun-tahun hidup dalam kepungan asap. Bagi masyarakat, hak dasar untuk menghirup udara bersih dan menikmati langit cerah telah direnggut oleh ketidakmampuan negara dalam melakukan mitigasi bencana yang berulang secara periodik.
Fenomena karhutla di Kalimantan Barat bukanlah hal baru, namun intensitasnya pada tahun 2026 dinilai sangat merusak. Gugatan ini menyoroti kegagalan pemerintah dalam mengantisipasi musim kemarau panjang yang dipicu oleh El Nino, meskipun peringatan dini telah tersedia jauh hari sebelumnya. Minimnya ketersediaan sarana pemadam api di tingkat komunitas memaksa warga bertarung melawan api dengan peralatan seadanya.
Kuasa hukum penggugat, Glorio Sanen, menekankan bahwa gugatan ini bukan sekadar tuntutan kompensasi, melainkan desakan agar negara menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya. Pihak penggugat mendesak pemerintah menetapkan status darurat nasional guna mengalokasikan sumber daya yang lebih masif untuk pemadaman dan pemulihan kesehatan masyarakat yang terdampak infeksi saluran pernapasan akut.
Di balik kabut asap yang menyesakkan, terdapat isu struktural mengenai penegakan hukum terhadap korporasi. Penggugat menuntut investigasi menyeluruh terhadap perusahaan besar yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, kayu, dan pertambangan. Selama ini, para pelaku pembakaran lahan sering kali lolos dari jeratan hukum, sementara beban kerugian ekonomi, pendidikan, dan kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh warga sipil.
Menanggapi hal ini, pemerintah menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Juru bicara pemerintah mengklaim bahwa upaya pemadaman darat dan udara, serta investigasi terhadap 95 perusahaan yang terindikasi terlibat, terus dilakukan. Namun, efektivitas langkah-langkah tersebut terus dipertanyakan oleh publik yang merasa intervensi negara masih jauh dari kata memadai.
Kesenjangan antara respons pemerintah dan realitas di lapangan menjadi poin krusial dalam gugatan ini. Warga merasa ditinggalkan ketika harus berhadapan dengan bahaya kesehatan tanpa perlindungan yang memadai. Alat bantu pernapasan sederhana dan selang air rumah tangga menjadi simbol perjuangan masyarakat melawan bencana yang seharusnya bisa dicegah dengan tata kelola lahan yang lebih baik.
Secara ekonomi, dampak kabut asap ini melumpuhkan aktivitas produktif di Kalimantan Barat. Sekolah-sekolah terpaksa diliburkan, sektor pertanian terganggu, dan biaya kesehatan masyarakat melonjak tajam. Gugatan ini menjadi preseden penting bagi gerakan lingkungan di Indonesia dalam menuntut akuntabilitas negara atas kegagalan dalam menjaga ruang hidup warga.
Persidangan yang dijadwalkan pada 21 Oktober mendatang akan menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam melindungi warganya dari ancaman lingkungan. Publik kini menanti apakah pengadilan akan berpihak pada hak-hak dasar warga atau justru mempertahankan status quo yang selama ini dinilai gagal melindungi ekosistem Kalimantan.
Ke depan, mitigasi karhutla memerlukan pendekatan yang lebih dari sekadar pemadaman api. Reformasi kebijakan lahan dan penegakan hukum yang tegas terhadap aktor korporasi menjadi harga mati jika Indonesia ingin mengakhiri siklus kabut asap tahunan. Tanpa perubahan fundamental, tragedi serupa dipastikan akan terus terulang dan mengorbankan generasi mendatang.