Internasional

Adopsi Internasional Korea Selatan: Keadilan而非 Pulang yang Dituntut

Ringkasan

  • Adoptee Korea Selatan di Denmark temukan dokumen palsu dan minta pertanggungjawaban negara, bukan pulang.

Marie Wang (33) dan Mia Lee Hansen adalah dua dari sekian banyak warga negara Denmark yang diadopsi dari Korea Selatan pada era 1990-an, namun baru belakangan menyadari bahwa dokumen adopsi mereka berisi kebohongan sistematis. Mereka tidak lagi menuntut untuk kembali ke tanah kelahiran, melainkan meminta pertanggungjawaban negara atas rekayasa identitas dan perpisahan paksa dari keluarga kandung.

Wang mulai mencari jejak masa lalunya pada 2023 setelah puluhan tahun memercayai catatan adopsi yang menyebut ibu kandungnya adalah mahasiswi yang terpaksa menyerahkan bayinya. Dokumen yang dikirim Korea Social Service (KSS) secara tak sengaja membalikkan narasi tersebut: ibu kandungnya percaya Wang telah meninggal dan dokter klinik kelahiranlah yang mengatur adopsi. Sejak temuan itu, lembaga adopsi menolak memberikan informasi tambahan dengan dalih undang-undang privasi.

Hansen menghadapi pola serupa. Pada kunjungan ke Korea Selatan 2011, perwakilan KSS mengakui berkas adopsi Hansen dimanipulasi, namun disebut sebagai kekeliruan pencatatan masa lalu. Uji DNA komersial pada 2020 mempertemukannya dengan sepupu di Amerika Serikat, lalu pada 2022 ia bersua keluarga kandung di Gwangju. Ayahnya mengira telepon yang memberitahu anaknya masih hidup hanyalah lelucon karena seluruh keluarga diberitahu Hansen wafat saat lahir prematur 1987.

Praktik adopsi luar negeri Korea Selatan bermula sebagai program kemanusiaan pasca-Perang Korea (1950–1953) untuk yatim piatu perang. Memasuki era 1970–1980, ketika ekonomi tumbuh, pengiriman anak ke Barat melonjak drastis hingga negara itu dijuluki eksportir bayi terbesar dunia. Lembaga swasta memegang kendali penuh dan mendapat bayaran dari rumah sakit serta panti asuhan per anak yang dikirim.

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (TRC) Korea Selatan menuntaskan investigasi tiga tahun atas 367 kasus pada tahun lalu. Temuan mereka: pemerintah berperan sentral dalam pelanggaran hak asasi melalui rekayasa dokumen, pengubahan identitas, registrasi palsu sebagai anak terbuang, serta absennya persetujuan sah dari orang tua kandung. Laporan itu sejalan dengan investigasi Associated Press dan PBS Frontline (2024) yang mendokumentasikan sekitar 200.000 anak dikirim ke luar negeri lewat tipu daya atau paksaan.

Presiden Lee Jae Myung menyampaikan permintaan maaf publik tahun lalu dan menyatakan negara bertanggung jawab atas penderitaan para adoptee. Seoul lantas meratifikasi Konvensi Den Haag dan berencana menghentikan adopsi lintas negara pada 2029, dengan wewenang dipindahkan dari agensi swasta ke negara. Namun bagi banyak korban, pengakuan tanpa akuntabilitas hukum terasa hampa.

Bagi pembaca Indonesia, kasus ini relevan karena sistem adopsi domestik kita juga kerap minim transparansi. Meski Indonesia tidak mengekspor bayi secara masif, praktik percaloan dan dokumen lahir palsu masih muncul di berbagai daerah. Rekam jejak Korea Selatan menjadi peringatan bahwa tanpa audit independen, negara bisa memfasilitasi penghilangan identitas anak demi kepentingan birokrasi atau ekonomi.

Teknologi uji DNA komersial menjadi instrumen pembebasan bagi adoptee. Hansen dan Wang menemukan kebenaran lewat layanan itu setelah lembaga adopsi menutup pintu. Di Indonesia, ketersediaan tes genetik mandiri mulai tumbuh, namun regulasi perlindungan data belum memadai untuk mencegah penyalahgunaan saat digunakan menelusuri traumas keluarga.

“Orang tua angkat saya takkan mengadopsi saya bila tahu saya dipisahkan dari keluarga hanya karena semua percaya saya mati,” kata Wang. Hansen menambahkan, “Saat diadopsi, Anda mengalami perpisahan bertubi-tubi. Tubuh mengingat meski bayi dianggap tak ingat.”

Konferensi tahunan Overseas Korean Adoptees Gathering (OKAG) yang digelar lembaga pemerintah Overseas Koreans Agency mempertemukan korban dari berbagai negara. Forum itu menjadi panggung ketegangan antara tuntutan keadilan dan ketiadaan dokumen resmi bagi puluhan ribu adoptee lainnya.

Ke depan, tekanan agar Seoul membuka arsip nasional dan memberikan kompensasi akan menguat. Transisi penghentian adopsi luar negeri 2029 harus dibarengi pemulihan arsip agar generasi terpisah bisa merekonstruksi akar mereka. Tanpa itu, kata maaf presiden hanya akan jadi catatan sejarah tanpa bekas bagi yang hidupnya telah tercerabut.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti bahaya privatisasi layanan adopsi yang bisa berujung pada penghilangan identitas anak secara institusional, pelajaran penting bagi reformasi sistem perlindungan anak Indonesia. Meningkatnya akses tes DNA mandiri juga membuka dilema regulasi data genetik yang belum siap di banyak negara berkembang. Di tengah tren globalisasi keluarga, masyarakat Indonesia perlu menyadari bahwa transparansi arsip negara adalah prasyarat pemenuhan hak asasi, bukan sekadar administratif. Kegagalan Korea Selatan mengingatkan kita bahwa tanpa akuntabilitas, permintaan maaf negara tak berdampak nyata bagi korban.

Sumber Asli
Al Jazeera
Tanggal
16 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit