Aparat kepolisian dari Polres Berau, Kalimantan Timur, resmi menahan seorang pria berinisial BS setelah terbukti melakukan pembakaran lahan seluas 12 hektare di kawasan Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. Aksi nekat tersebut dilakukan BS dengan dalih membuka lahan baru untuk perkebunan kelapa sawit atas instruksi pemilik lahan perorangan.
Penangkapan ini bermula dari deteksi dini Satgas Karhutla Kabupaten Berau yang menangkap adanya titik panas atau hotspot melalui pemantauan satelit di lokasi kejadian. Tim kepolisian segera bergerak menuju titik koordinat tersebut untuk melakukan pengecekan lapangan dan mengamankan pelaku yang berada di tempat kejadian perkara.
Kepada penyidik, BS mengaku sengaja menyalakan api di lima titik berbeda pada Sabtu, 8 Agustus lalu. Ia beranggapan bahwa metode membakar adalah cara paling praktis dan efektif untuk menyuburkan tanah sebelum ditanami kelapa sawit. Namun, anggapan tersebut justru berujung pada bencana lingkungan yang meluas.
Kondisi cuaca yang ekstrem dengan suhu panas tinggi, dipadukan dengan vegetasi kering serta hembusan angin kencang, membuat api dengan cepat merambat di luar kendali. Kobaran api bahkan melintasi batas lahan milik BS dan merambah ke area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan di sekitarnya.
Akibat kelalaian dan kesengajaan tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Pihak perusahaan yang merasa dirugikan langsung melayangkan laporan resmi kepada kepolisian, yang kemudian memicu tindakan hukum tegas terhadap pelaku.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan ekosistem di Kalimantan Timur terhadap praktik pembukaan lahan tradisional yang masih mengandalkan api. Meskipun pemerintah telah berkali-kali memberikan peringatan, pola pikir bahwa pembakaran adalah cara paling murah untuk menyiapkan lahan perkebunan masih tertanam kuat di sebagian masyarakat.
Secara ekonomi, dampak dari karhutla ini sangat masif. Selain kerugian langsung berupa aset lahan dan kayu, kebakaran hutan memicu gangguan kualitas udara yang berdampak pada sektor kesehatan publik. Asap tebal seringkali menghambat operasional transportasi udara dan menurunkan produktivitas warga sekitar akibat gangguan pernapasan.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, menyatakan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelaku pembakaran lahan. Pihak kepolisian kini menerapkan aturan hukum berlapis bagi BS, mulai dari Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Cipta Kerja sektor kehutanan, hingga Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Menghadapi potensi ancaman karhutla yang meningkat, Polres Berau telah mengaktifkan tim gerak cepat yang bersiaga 24 jam penuh di wilayah rawan seperti Kampung Kasai, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap titik api dapat dipadamkan sebelum membesar dan menyebabkan kerusakan lebih luas.
Ridho menegaskan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kesiapsiagaan personel di lapangan. Masyarakat diimbau untuk menjadi mata dan telinga bagi aparat, serta segera melapor jika menemukan aktivitas pembakaran lahan sekecil apa pun di lingkungan mereka.
Ke depan, tantangan utama bagi pemerintah daerah adalah memberikan edukasi berkelanjutan mengenai metode pembukaan lahan tanpa bakar (zero burning). Tanpa adanya alternatif teknologi pertanian yang terjangkau bagi petani kecil, praktik berbahaya ini dikhawatirkan akan terus berulang setiap musim kemarau.
Sosialisasi mengenai dampak hukum yang berat serta kerugian ekonomi yang ditimbulkan harus terus digencarkan. Penegakan hukum yang tegas seperti yang dilakukan di Berau diharapkan mampu memberikan efek jera, sekaligus menjadi pengingat bagi pemilik lahan agar tidak menghalalkan segala cara demi keuntungan ekonomi jangka pendek.