Kuasa hukum Mellisa Anggraini menegaskan bahwa dua keputusan tersebut memiliki landasan hukum yang berbeda. Menurutnya, kesepakatan mengenai pembiayaan ibadah haji dicapai antara pemerintah dan DPR, sedangkan kewenangan menentukan konfigurasi kuota haji baru muncul dalam Undang-Undang Haji yang baru saja disahkan. Jaksa seolah-olah membenturkan kedua keputusan ini untuk membangun narasi pelanggaran oleh kliennya.
Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Mellisa menguraikan perbedaan fundamental tersebut. Ia menegaskan Undang-Undang Haji lama tidak mengatur kewenangan DPR dalam menentukan konfigurasi kuota. Hal ini menjadi landasan argumen bahwa tidak ada pelanggaran kewenangan yang dilakukan Yaqut sebagai Menteri Agama saat itu.
Latar belakang kasus ini bermula dari penetapan kuota haji khusus tambahan untuk periode 2023-2024. KPK menuduh Yaqut bersama tiga terdakwa lain — Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba — merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Angka tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI. Jaksa berpendapat pengisian kuota haji khusus tambahan bertentangan dengan ketentuan hukum demi mengakomodasi permintaan Asosiasi PIHK.
Mellisa menolak keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan pembagian kuota haji tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Lebih dari itu, keputusan tersebut menyangkut keamanan dan keselamatan jemaah, serta kepentingan diplomatik antara Indonesia dan Arab Saudi. Penyerapan kuota maksimal, kata dia, adalah upaya menjaga nama baik negara di hadapan Saudi serta menjawab antrean panjang jemaah — bukan hanya jemaah reguler.
"Kalau reguler hanya mampu 10.000, maka apakah sisanya harus kita buang saja?" tanya Mellisa secara retoris. Ia menambahkan bahwa permintaan kuota tambahan berasal dari Presiden, lalu diikuti kesepakatan bilateral kedua negara. Indonesia tidak bisa sepihak menentukan besar kuota tambahan tanpa persetujuan Arab Saudi, sebagaimana tertuang dalam MoU tanggal 8 Januari 2024.
Argumen pembelaan ini menggeser fokus dari narasi "mengakomodasi PIHK" ke kerangka kebijakan negara yang melibatkan pertimbangan keamanan, kapasitas operasional, dan komitmen internasional. Jika dipaksakan membatasi kuota, sisa yang tidak terserap justru merugikan Indonesia secara diplomatik dan finansial. Perspektif ini belum banyak terekspos dalam liputan sebelumnya yang cenderung mengikuti narasi dakwaan.
Dampak kasus ini melampaui nasib individu. Keputusan hakim nanti akan menciptakan preseden hukum penting: apakah kebijakan menteri yang didasarkan pada MoU bilateral dan pertimbangan keselamatan jemaah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Bagi birokrasi, ini menegaskan batas kewenangan eksekutif dalam mengeksekusi kebijakan yang melibatkan negara lain.
Bagi masyarakat awam, kasus ini menguji kepercayaan pada sistem penegakan hukum. Narasi "korupsi kuota haji" mudah dipahami publik, namun realitas hukum di baliknya melibatkan tata kelola antarnegara yang kompleks. Jika pembelaan diterima, ini menguatkan argumen bahwa tidak semua kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu otomatis berarti korupsi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum meminta hakim menolak keberatan Yaqut dan melanjutkan persidangan. Tim pembela berharap hakim memisahkan antara kebijakan pembiayaan yang menjadi kewenangan bersama dengan DPR, dan konfigurasi kuota yang mengacu pada Undang-Undang baru serta kesepakatan bilateral. Putusan akan menentukan apakah interpretasi hukum yang berbeda ini cukup untuk membebaskan kliennya.
Ke depan, perkara ini akan menguji kemampuan pengadilan membedakan kesalahan administrasi atau kebijakan dari unsur pidana korupsi. Bagi KPK, kasus ini menjadi uji nyata metodologi investigasi yang mengandalkan interpretasi tunggal terhadap serangkaian kebijakan terintegrasi. Bagi Yaqut, ini pertarungan reputasi dan nasib hukum yang akan menentukan babak akhir karier publiknya.