Ofcom, regulator media Britania Raya, memulai penyelidikan resmi terhadap TikTok pada Kamis (16/7/2026) untuk memastikan apakah unit operasional platform tersebut di Inggris gagal melindungi pengguna anak dari konten berbahaya. Langkah ini diambil sebulan setelah pemerintah Inggris memberlakukan larangan menyeluruh terhadap penggunaan media sosial bagi warga di bawah usia 16 tahun.
Penyelidikan difokuskan pada keberadaan sistem verifikasi usia dan prosedur pencegahan yang memadai di dalam platform. Ofcom ingin mengetahui apakah TikTok memiliki mekanisme untuk mengidentifikasi seorang pengguna sebagai anak, sekaligus memblokir akses mereka ke materi yang berpotensi merusak psikologis atau fisik.
Ketegasan regulator Inggris bukan muncul tiba-tiba. Pada Mei 2026, Ofcom telah menyatakan bahwa TikTok tidak menyusun langkah bermakna untuk melindungi anak-anak Britania dari konten negatif di dunia maya. Peringatan tersebut menjadi dasar bagi pembukaan investigasi yang lebih formal kali ini.
Pada Juni 2026, pemerintah Inggris memperluas kebijakan perlindungan dengan melarang sepenuhnya anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Pembatasan serupa juga dijatuhkan pada platform game dan layanan siaran langsung. Kebijakan itu mencerminkan kekhawatiran publik yang meningkat terhadap dampak teknologi terhadap perkembangan remaja.
Ofcom menegaskan bahwa dimulainya investigasi belum menyimpulkan adanya pelanggaran oleh TikTok. Proses hukum dan administratif tetap berjalan sebelum regulator menetapkan sanksi atau kewajiban perbaikan. TikTok belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi oleh kantor berita Reuters.
Bagi Indonesia, perkembangan di Inggris layak menjadi cermin. Jumlah pengguna TikTok di tanah air sangat masif, dengan mayoritas berada pada rentang usia remaja. Meski belum ada larangan usia seketat Inggris, Komisi Perlindungan Anak Indonesia kerap menyoroti paparan konten negatif di platform video pendek tersebut.
Industri teknologi lokal juga perlu menyiapkan protokol serupa. Beberapa aplikasi buatan anak bangsa mulai menyematkan filter usia, namun penerapannya belum seragam. Tanpa regulasi tegas, pengguna anak di Indonesia rentan terpapar hoaks, kekerasan, hingga konten eksploitasi.
Dampak penyelidikan Ofcom diprediksi melampaui wilayah Britania. Sebagai perusahaan global, TikTok kemungkinan akan menyeragamkan kebijakan perlindungan anak di berbagai negara jika sanksi di Inggris benar-benar diterapkan. Hal itu berarti pengguna Indonesia ikut merasakan perubahan algoritma dan batasan konten.
Sementara itu, pengamat kebijakan digital menilai tren pembatasan usia akan menjadi standar baru di dunia. Negara-negara lain dapat mencontoh model Inggris untuk menekan risiko kecanduan dan gangguan kesehatan mental generasi muda. Tekanan publik kepada platform juga semakin nyata.
Ofcom sebelumnya mencatat sejumlah platform belum memenuhi standar keamanan sesuai Undang-Undang Layanan Online Britania. TikTok menjadi salah satu target karena popularitasnya yang sangat tinggi di kalangan anak. Regulator tidak ragu menggunakan wewenang penyelidikan demi menjamin kepatuhan.
Ke depan, Inggris mungkin menuntut audit berkala dari perusahaan teknologi asing. Jika terbukti melanggar, denda besar atau pembatasan operasi dapat dijatuhkan. Tren ini menunjukkan bahwa era bebas dari pengawasan ketat bagi raksasa media sosial telah berakhir.
Proyeksi bagi Asia Tenggara termasuk Indonesia adalah percepatan pembahasan regulasi serupa di level pemerintah. Kolaborasi antara kementerian digital, lembaga perlindungan anak, dan platform menjadi kunci. Tanpa itu, generasi pengguna muda tetap berada dalam risiko yang sulit dipantau.