Julia Chan I-Fei, pengacara berusia 61 tahun, resmi didakwa pada Kamis (16/7) di Singapura atas tuduhan bersekongkol melakukan pemalsuan dokumen terkait pembelian properti mewah. Dakwaan ini mengaitkannya dengan skandal pencucian uang senilai S$3 miliar atau sekitar US$2,33 miliar yang sempat menggemparkan negara kota tersebut.
Chan didakwa melakukan konspirasi pemalsuan berkaitan dengan pembelian unit hunian di South Beach Residences. Properti tersebut dibeli oleh pasangan Su Yongcan, salah satu warga asing yang masuk dalam daftar tersangka utama kasus pencucian uang besar itu dan hingga kini masih buron. Selain menangani transaksi residensial tersebut, Chan juga bertindak sebagai kuasa hukum pengurusan surat untuk pembelian properti komersial di Amoy Street oleh pasangan Su.
Menurut berkas dakwaan, Chan disebut menyusun rencana pemalsuan bersama seorang staf firma hukum pada Desember 2023. Dokumen yang dipalsukan adalah formulir know-your-client (KYC) untuk pembelian unit di South Beach Residences. Formulir KYC merupakan prosedur wajib bagi praktisi hukum guna mengidentifikasi klien berisiko tinggi dan memitigasi ancaman pencucian uang.
Kasus pencucian uang S$3 miliar di Singapura terbongkar pada 2023 dan melibatkan sejumlah warga asing yang menyimpan aset hasil kejahatan melalui properti, kendaraan mewah, hingga instrumen keuangan. Pengungkapan ini memicu pengetatan regulasi sektor jasa keuangan dan profesi hukum di negara tersebut. Pihak berwenang menyita ratusan juta dollar aset dalam operasi yang menjadi salah satu terbesar dalam sejarah Singapura.
Skandal itu membuka celah lemahnya pengawasan pada profesi pendamping transaksi, termasuk lawyer yang seharusnya menjadi garda depan pematuhi aturan antar pencucian uang. Peran pengacara sebagai penyusun dokumen legal membuat mereka punya akses strategis yang bila disalahgunakan akan merusak integritas sistem.
Bagi Indonesia, kasus ini memberi pelajaran berharga mengingat negeri tetangga sering dijadikan tolok ukur penegakan hukum ekonomi di Asia Tenggara. Praktik pencucian uang melalui properti juga marak terjadi di Jakarta, Bali, dan Batam dengan modus serupa menggunakan nominee atau perantara. Otoritas Indonesia melalui PPATK sudah berulang kali mengingatkan tingginya risiko sektor real estat sebagai sarana pencucian uang.
Di sisi lain, profesi hukum di Tanah Air belum sepenuhnya terikat kewajiban pelaporan KYC seketat di Singapura. Hal ini menimbulkan celah bagi oknum notaris atau pengacara yang memuluskan transaksi gelap. Reformasi regulasi advokat dan notaris perlu dipercepat agar tidak menjadi titik lemah dalam sistem anti pencucian uang nasional.
Dampak langsung bagi masyarakat Indonesia adalah perlunya kewaspadaan saat memakai jasa hukum untuk transaksi aset lintas negara. Klien lokal yang membeli properti di Singapura atau negara lain bisa terkena imbas penyelidikan jika dananya tidak jelas sumbernya. Reputasi bisnis Indonesia di luar negeri juga rentan tercoreng bila warganya terseret skandal serupa.
Peggy Pao, Direktur Departemen Urusan Komersial Kepolisian Singapura, menegaskan sikap tegas otoritas terhadap kejahatan itu. "Singapura memandang serius upaya pencucian hasil kejahatan melalui sistem keuangan kami," ujarnya. Ia menambahkan bahwa pihak yang membantu klien menghindari proses due diligence atau memalsukan dokumen akan ditindak dengan keras sesuai hukum.
Jika terbukti bersalah atas konspirasi pemalsuan, Chan terancam hukuman penjara hingga empat tahun, denda, atau keduanya. Dakwaan ini memperlihatkan keseriusan Singapura mengejar aktor di balik layar, bukan sekadar pelaku utama yang sudah ditahan atau buron.
Ke depan, otoritas Singapura diproyeksikan akan memperluas penyelidikan ke firma hukum lain yang menangani klien berisiko tinggi. Pengetatan audit berkala pada transaksi properti oleh warga asing bakal menjadi standar baru. Tren ini sejalan dengan arahan global FATF yang menekan negara anggota menutup celah pencucian uang lewat jasa profesional.
Indonesia kemungkinan akan menyesuaikan langkah dengan memperkuat kerja sama intelijen keuangan regional. PPATK dan Kemenkumham perlu merumuskan protokol bersama agar profesi hukum masuk dalam rantai pelaporan yang kokoh. Tanpa itu, celah pencucian uang lewat perbatasan hukum akan terus menganga.