Pengadilan Pidana ke-11 Istanbul menerbitkan surat perintah penangkapan internasional melalui Interpol untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Selasa. Keputusan itu menempatkan Netanyahu sebagai tersangka dalam daftar pencarian global karena dianggap bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan di Jalur Gaza.
Majelis hakim mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol setelah memeriksa perkara penangkapan aktivis Global Sumud Flotilla. Surat kabar Daily Sabah melaporkan langkah tersebut sebagai respons atas serangan Israel terhadap konvoi bantuan kemanusiaan yang menuju Gaza pada Oktober lalu. Netanyahu tidak sendirian. Otoritas Turki sebelumnya merilis surat perintah penahanan bagi sejumlah pejabat tinggi Israel pada November 2025 terkait dugaan genosida di wilayah Palestina.
Krisis hukum ini bermula dari insiden penahanan peserta Global Sumud Flotilla oleh angkatan laut Israel. Kelompok relawan membawa bantuan bagi warga Palestina yang terkepung perang. Pasca-deportasi, dokter dan psikolog Turki memeriksa para aktivis dan menyerahkan temuan berupa bukti pelanggaran hak asasi kepada pengadilan. Temuan itulah yang menjadi dasar penyelidikan baru di Istanbul.
Kementerian Luar Negeri Turki menilai penyerangan terhadap aktivis perdamaian sebagai tindak pembajakan. Tindakan Israel dinilai melanggar hukum internasional secara terang-terangan. Presiden Recep Tayyip Erdogan telah lama mengkritik Netanyahu, termasuk saat konflik Israel dengan Iran dan operasi militer terhadap Hamas. Ankara menegaskan dukungannya kepada pihak yang menjadi korban agresi.
Bagi ekosistem penegakan hukum global, status DPO Interpol memiliki bobot politis dan simbolis. Indonesia sebagai anggota Interpol sejak 1958 memiliki kewajiban administratif apabila permintaan ekstradisi masuk. Namun, dalam praktiknya, DPO bukan perintah penangkapan otomatis di wilayah yurisdiksi negara lain. Polri wajib memverifikasi permintaan sesuai prosedur dan perjanjian bilateral.
Masyarakat Indonesia perlu memahami bahwa Interpol tidak memilik kewenangan menangkap di wilayah suatu negara. Organisasi ini hanya memfasilitasi pertukaran informasi antarkepolisian. Status Netanyahu di Interpol tidak serta-merta membuatnya ditangkap jika berkunjung ke Jakarta. Hal ini berbeda dengan situasi di negara yang secara aktif mendukung proses pengadilan internasional.
Dampak langsung bagi warga Indonesia terlihat pada posisi diplomatik. Pemerintah di Jakarta kerap menyerukan gencatan senjata di Gaza melalui forum PBB. Masuknya Netanyahu ke DPO Interpol memperkuat tekanan moral bagi negara-negara yang masih memelihara hubungan militer dengan Israel. Pengguna media sosial di Tanah Air juga kerap menjadikan isu Palestina sebagai topik diskusi hangat.
Erdogan dalam berbagai kesempatan menekankan komitmen Turki melindungi korban agresi. "Ankara akan terus mendukung negara yang menjadi korban agresi Israel," ucapnya. Pernyataan itu sejalan dengan langkah pengadilan yang memproses bukti dari tenaga medis Turki pasca-insiden flotilla.
Para aktivis Global Sumud Flotilla menyatakan niat awal mereka murni kemanusiaan. Mereka hendak mengantar bantuan ke warga Gaza yang kelaparan akibat blokade. Namun, instead of receiving aid, they faced detention by Israeli forces. Dokumentasi medis atas trauma aktivis menjadi kunci bagi jaksa Istanbul membangun dakwaan.
Ke depan, status DPO ini berpotensi membatasi ruang gerak Netanyahu di negara-negara yang mengakui yurisdiksi pengadilan internasional. Turki dapat meminta ekstradisi jika Netanyahu melintasi wilayah mereka. Sementara itu, tekanan diplomatik terhadap Israel diprediksi meningkat seiring dukungan negara berkembang terhadap proses hukum di Istanbul.
Tren penggunaan instrumen Interpol untuk kasus kejahatan perang menunjukkan pergeseran. Negara-negara non-Barat mulai memanfaatkan saluran hukum formal guna menantang hegemoni keamanan global. Indonesia dapat mempelajari pola ini untuk memperkuat diplomasi hukum di forum internasional, khususnya terkait isu pelanggaran HAM di wilayah konflik.