Otoritas Israel terus memperketat kontrol terhadap Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur dengan mengeluarkan serangkaian perintah larangan masuk bagi warga Palestina. Salah satu tokoh yang terdampak adalah Sheikh Ekrima Sabri, kepala Dewan Islam Tertinggi Yerusalem, yang dilarang beribadah maupun memberikan khotbah di situs suci tersebut hingga April 2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari pola sistematis pembatasan akses yang semakin intensif sejak Agustus 2024.
Sheikh Sabri, tokoh agama terkemuka di Yerusalem, telah menerima perintah eksklusi sebanyak lima kali. Larangan terbaru ini menyusul penahanan dirinya oleh kepolisian Israel akibat khotbah yang ia sampaikan untuk mengenang pemimpin politik Hamas, Ismail Haniyeh. Bagi Sheikh Sabri, tindakan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan upaya terencana untuk membungkam suara-suara yang membela eksistensi Islam di kompleks Al-Aqsa.
Data dari Pusat Informasi Wadi Hilweh mencatat lebih dari 1.000 perintah eksklusi telah diterbitkan sejak awal 2026. Sasaran kebijakan ini mencakup warga sipil, tokoh agama, hingga pegawai Departemen Wakaf Islam. Fenomena ini semakin mencolok menjelang hari-hari besar keagamaan Yahudi, di mana polisi sering kali membatasi pergerakan warga Muslim di sekitar Kota Tua untuk memberi jalan bagi aktivitas kelompok ekstremis sayap kanan.
Situasi di lapangan kini semakin sulit bagi warga Palestina. Ibrahim al-Natsheh, seorang warga yang kerap ditahan tanpa tuduhan spesifik, menuturkan bahwa akses menuju Masjid Al-Aqsa kini dipenuhi dengan kehadiran tentara dan pemukim. Ia sering kali diadang, ditahan di gerbang masjid, bahkan menerima kekerasan fisik. Bagi banyak warga, menjalankan ibadah harian kini menjadi risiko yang membahayakan keselamatan diri.
Eskalasi pembatasan ini juga berdampak pada pelemahan peran Departemen Wakaf Islam sebagai pengelola resmi kompleks masjid. Sejak penutupan paksa selama 40 hari saat konflik Israel dengan Iran pada awal 2026, otoritas Israel semakin mendominasi kendali operasional. Jumlah penjaga masjid yang bertugas merosot drastis, dari 50 orang menjadi kurang dari 15 orang dalam satu sif, karena banyak dari mereka yang ditangkap atau dilarang masuk oleh polisi.
Bagi masyarakat Indonesia, berita ini membawa dampak emosional yang mendalam mengingat Al-Aqsa merupakan kiblat pertama umat Islam dan simbol solidaritas global. Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia memiliki keterikatan historis dan spiritual yang kuat dengan situs ini. Pembatasan akses ini secara langsung mencederai hak asasi manusia untuk beribadah yang dijamin oleh hukum internasional.
Perbandingan dengan kondisi di Indonesia sangat kontras. Di Indonesia, kebebasan beribadah diakui secara luas dan dilindungi oleh konstitusi. Praktik pelarangan beribadah bagi kelompok tertentu di tempat suci, seperti yang terjadi di Yerusalem, menjadi sorotan tajam bagi pegiat HAM Indonesia yang terus mendorong diplomasi aktif pemerintah untuk memperjuangkan status quo Al-Aqsa di forum internasional.
Analisis kebijakan Israel ini menunjukkan pergeseran strategi yang lebih agresif. Dengan membatasi akses tokoh sentral dan melemahkan peran administratif Wakaf, Israel tampaknya sedang mengupayakan perubahan status quo secara de facto. Tren ini berpotensi memicu ketegangan yang lebih luas di kawasan Timur Tengah, mengingat sensitivitas situs tersebut bagi umat Islam di seluruh dunia.
Sheikh Sabri tetap bersikukuh bahwa ia akan terus membela hak umat Islam atas Masjid Al-Aqsa. Baginya, meski fisik dilarang hadir, semangat untuk mempertahankan kesucian tempat tersebut tidak akan padam. Perlawanan melalui jalur hukum dan diplomasi menjadi satu-satunya cara yang tersisa bagi warga Palestina di tengah tekanan militer yang kian mencekik.
Ke depan, situasi ini diprediksi akan terus memburuk jika tidak ada tekanan internasional yang signifikan untuk menghentikan kebijakan eksklusi. Israel tampaknya menggunakan dalih keamanan untuk mengonsolidasikan kontrol wilayah. Tanpa adanya intervensi dari badan dunia seperti PBB, peran historis dan religius warga Palestina di Yerusalem Timur terancam tergerus sepenuhnya.
Sebagai penutup, pengabaian terhadap hak-hak warga Palestina untuk beribadah di Al-Aqsa adalah pengingat betapa rapuhnya kedamaian di Yerusalem. Kebijakan ini bukan hanya masalah lokal, melainkan ujian bagi kemanusiaan global dalam menjaga situs warisan dunia dari politisasi yang agresif.
Langkah selanjutnya yang mungkin terjadi adalah peningkatan keterlibatan organisasi internasional untuk memantau pelanggaran di situs-situs suci. Namun, selama kebijakan domestik Israel tetap dipengaruhi oleh faksi sayap kanan yang radikal, harapan untuk normalisasi akses bagi warga Palestina tetap berada di titik terendah.