LPSK Percepat Perlindungan Korban Kebakaran Santri di Lombok Tengah
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan darurat dan kompensasi bagi empat santri korban kebakaran pesantren di Lombok Tengah pada Desember 2025, yang menyebabkan satu tewas dan dua luka parah.